
TOBELO, DETIKMALUT.com - Bupati Halmahera Utara (Halut) Piet Hein Babuah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa di Halmahera Utara. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.
Bupati Halmahera Utara mengatakan, sebanyak 34 kepala desa mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Sementara itu, masih ada lima kepala desa lain yang sedang dievaluasi dan diverifikasi administrasi serta kelengkapannya. Dari hasil evaluasi, 34 kepala desa yang dikukuhkan telah memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Kita melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Piet, Rabu (15/10/2025).
Piet berharap, setelah dikukuhkan dan kembali ke masyarakat, para kepala desa dapat meningkatkan pelayanan publik dengan lebih baik, memberikan semangat baru, dan memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat.
Bupati juga menekankan agar setelah dilantik, kepala desa segera bekerja dan memperbaiki pelayanan di desanya masing-masing. Ia meminta agar koordinasi dan hubungan kerja antarpihak terus dijaga dengan baik sehingga masyarakat merasa benar-benar dilayani.
“Saya berharap kepada kepala desa yang baru saja dilantik untuk memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat dan jangan mempersulit. Jangan ada hal-hal yang sifatnya perbedaan,” tegasnya.
Selain itu, Piet mengingatkan adanya beberapa program nasional yang menjadi tanggung jawab bersama, seperti penyediaan makanan bergizi gratis, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemantapan data BPJS yang masih banyak belum terverifikasi dengan baik.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat Halut yang tidak tertangani oleh BPJS. Karena itu, saya minta kepada para kepala desa yang baru dilantik agar bekerja dengan baik dan menghindari perbedaan-perbedaan yang selama ini terjadi,” pungkasnya.(Yan)*