Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Rekomendasikan PSU di Tiga TPS Halmahera Utara

Jumat | Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T04:12:46Z
iklan

 

Istimewa

TOBELO, DETIKMALUT.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara telah merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga lokasi pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Rekomendasi ini diberikan setelah Bawaslu Halut melakukan evaluasi terhadap beberapa laporan mengenai pelanggaran administrasi di sejumlah TPS. Tiga TPS yang terlibat adalah TPS 01 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 03 Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo, dan TPS 01 Desa Duma, Kecamatan Galela Barat.

Kordiv Pengawasan Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim, menyatakan bahwa surat rekomendasi PSU sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut. Menurutnya, rekomendasi ini didasarkan pada temuan pelanggaran administrasi yang telah diteliti dan dinilai memenuhi kriteria untuk melakukan PSU.

“Kami telah mengirimkan rekomendasi PSU kepada KPU Halut, dan selanjutnya keputusan akan ditentukan oleh KPU Halut. Mengenai jangka waktu pelaksanaan PSU, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Pasal 373 poin 3, PSU hanya dapat dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah penghitungan suara,” jelas Rusni pada Jumat (23/2).

Sementara itu, Ketua KPU Halut, Muhamad Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses tahapan pleno terkait rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Halut. Sehingga, ia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait rekomendasi tersebut.(Red)*

×
Berita Terbaru Update