Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Ternate Bongkar Dugaan Curanmor, Lima Motor Diamankan

Sabtu | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T11:09:26Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate bersama Resmob Polsek Ternate Selatan mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Ternate. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 14 - 15 Oktober 2026, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.R alias Rival, lima unit sepeda motor, serta sejumlah komponen kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob dengan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 18.25 WIT, Tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Sepuluh menit kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M.R alias Rival bersama satu unit Yamaha Mio Sporty berwarna hitam.

Terduga pelaku beserta kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pencurian sepeda motor yang diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Sekitar pukul 23.15 WIT pada hari yang sama, tim gabungan mendatangi Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan dua unit Yamaha Mio Sporty berdasarkan keterangan terduga pelaku.

Dari hasil penelusuran di lokasi, petugas memperoleh informasi dari pembeli bahwa sepeda motor yang dibelinya telah dijual dalam kondisi rangka. Salah satu kendaraan bahkan sudah tidak memiliki ban. Polisi kemudian mengetahui bahwa kedua motor tersebut berada di sebuah bengkel di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, untuk menjalani perbaikan.

Pengembangan berlanjut sekitar pukul 23.30 WIT di lokasi lain di Kelurahan Jambula. Di tempat itu, petugas mengamankan satu unit Yamaha Mio Sporty berwarna merah yang diduga sebelumnya dijual oleh terduga pelaku kepada rekannya dalam kondisi tanpa bodi. Kendaraan tersebut kemudian dipasangi kembali bodi oleh pembelinya.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 00.01 WIT, tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah komponen kendaraan yang diduga merupakan bagian dari sepeda motor hasil pencurian. Barang yang diamankan meliputi satu buah ban, satu set spion, dan velg sepeda motor.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Resmob Macan Gamalama kembali mendatangi bengkel di Kelurahan Takoma untuk mengamankan dua unit Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dititipkan oleh pembeli guna diperbaiki. Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Ternate sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh tim gabungan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah lima unit sepeda motor, terdiri atas empat unit Yamaha Mio Sporty yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian dan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah komponen kendaraan berupa velg, satu buah ban, satu set spion, dan satu lampu belakang sepeda motor.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan, menyelidiki kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam dugaan pencurian di lokasi lain, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Ternate mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan juga dapat menghubungi layanan Kepolisian 110.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan sekaligus memastikan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli, terutama apabila kendaraan ditawarkan dalam kondisi tidak lengkap atau dengan harga yang tidak wajar.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update