Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

LPP Tipikor Malut Laporkan Rekanan dan Kades Waigitang ke Polda, Soroti Proyek Jalan Lingkar Makian

Senin | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T08:07:39Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPP Tipikor Malut) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal senilai Rp10,3 miliar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penggunaan material tambang ilegal, kerusakan fasilitas publik, serta persoalan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pengaduan itu telah diterima Subdit III Ditreskrimsus dengan nomor 879.B/LP/LPP-Tipikor/MU/X/2026.

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan terhadap pekerjaan jalan sepanjang lima kilometer yang mencakup pembangunan dua unit jembatan. Proyek dengan skema kontrak payung (umbrella contract) itu dikerjakan CV Hendana Karya Utama sejak 29 Juni 2026.

Menurut LPP Tipikor Malut, pelaksanaan proyek tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan, terutama terkait sumber material yang digunakan dan pemenuhan prosedur teknis konstruksi.

Dalam berkas pengaduan, terdapat lima pihak yang dicantumkan sebagai terlapor, yakni Risman Iriyanto Djafar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Djafar Muslim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Hendana Karya Utama sebagai pelaksana proyek, Direktur CV Permata Design Teknik selaku konsultan pengawas, serta Kepala Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.

LPP Tipikor Malut menguraikan tiga pokok dugaan pelanggaran yang menjadi dasar laporan tersebut. Pertama, dugaan penggunaan material galian C dari kuari yang tidak mengantongi izin resmi. Kontraktor CV Hendana Karya Utama diduga memanfaatkan material tersebut dalam pengerjaan proyek jalan lingkar.

Kedua, dugaan kerja sama antara pihak kontraktor dan Pemerintah Desa Waigitang untuk mengambil material galian C di sisi badan jalan desa. Aktivitas tersebut diduga merusak kestabilan tanah di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija), sehingga berpotensi memicu longsor, penurunan struktur jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ketiga, dugaan lemahnya pengawasan terhadap mutu material dan pelaksanaan pekerjaan. LPP Tipikor Malut menilai pihak terkait diduga tidak menjalankan pemantauan dan evaluasi teknis secara memadai. Material berupa batu kapur, kerikil bercampur lumpur, dan pasir yang dipersoalkan itu disebut digunakan tanpa pengujian laboratorium yang diperlukan, termasuk pemeriksaan terkait Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).

Sebagai dasar hukum pengaduan, LPP Tipikor Malut mencantumkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta.

Laporan itu juga merujuk Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dugaan penambangan dan pemanfaatan material tanpa izin. Di bidang infrastruktur, turut dicantumkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 192 ke-1 KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas lalu lintas umum yang dapat mengancam keselamatan.

Selain itu, LPP Tipikor Malut menyertakan Pasal 60 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai tanggung jawab atas kegagalan konstruksi.

Sebagai bagian dari pengaduan, LPP Tipikor Malut menyerahkan dokumentasi foto yang diklaim memperlihatkan kondisi material batu kapur, pasir, dan kerikil yang dipersoalkan, serta pengerjaan jembatan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis proyek.

Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi kepolisian untuk menelaah dugaan pelanggaran dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan LPP Tipikor Malut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update