![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com – Persoalan keterbukaan pengelolaan anggaran dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan di Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara kembali menuai keluhan.
Padahal, persoalan serupa sebelumnya telah diberitakan detikmalut.com pada 25 Januari 2026. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah staf, hingga kini belum ada perubahan berarti dalam mekanisme penyusunan LPJ kegiatan di bidang tersebut.
Sejumlah staf mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, meskipun nama dan kegiatan mereka disebut tercantum dalam laporan. Kondisi ini membuat mereka mengaku tidak mengetahui isi laporan, rincian penggunaan anggaran, hingga nominal yang dipertanggungjawabkan.
“Setiap staf yang mengikuti kegiatan seharusnya membuat LPJ atas kegiatan yang diikutinya. Namun, hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya di Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Provinsi Maluku Utara,” ungkap salah satu sumber yang dibenarkan oleh beberapa staf lainnya.(18/10/2026)
Mereka menyebutkan, penyusunan LPJ kegiatan di bidang tersebut diduga justru dilakukan oleh seseorang dari luar bidang, yakni seorang staf UPTD Disnakertrans di Ternate berinisial MN.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan staf. Mereka mempertanyakan mengapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mereka ikuti tidak disusun atau setidaknya diketahui oleh staf yang bersangkutan.
Bahkan, sejumlah staf mengaku sama sekali tidak mengetahui isi laporan yang dibuat atas nama kegiatan mereka. Dengan nada kesal, mereka menyampaikan bahwa hanya pihak tertentu yang mengetahui isi dokumen tersebut.
“Laporan yang dibuat itu, meskipun mencantumkan kegiatan yang kami ikuti, kami sendiri tidak tahu isinya. Yang tahu hanya Tuhan, kepala bidang, dan oknum yang membuat LPJ,” ujar mereka dengan nada kecewa.
Mereka menegaskan, bukan tidak mampu menyusun LPJ sendiri. Dengan jumlah staf yang mencapai kurang lebih 22 orang, mereka menilai seharusnya ada keterlibatan langsung dari staf yang mengikuti kegiatan, terutama dalam menyiapkan dokumen dan memastikan kesesuaian laporan dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
“Kalau memang LPJ itu menjadi tanggung jawab staf yang mengikuti kegiatan, kami juga bisa membuatnya. Masalahnya, kami tidak pernah dilibatkan. Kami tidak tahu seperti apa laporannya dan berapa nominal yang dicantumkan,” keluh mereka.
Selain persoalan tersebut, para staf juga menyinggung perubahan mekanisme administrasi yang mereka alami. Jika sebelumnya, sebagaimana disampaikan dalam keluhan yang mencuat pada pemberitaan detikmalut.com 25 Januari 2026, staf dimintai kartu tanda penduduk (KTP) dalam proses yang berkaitan dengan penyusunan LPJ, belakangan permintaan tersebut disebut tidak lagi dilakukan.
Meski demikian, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme penyusunan LPJ, pihak yang bertanggung jawab, maupun alasan staf yang mengikuti kegiatan tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ketika laporan pertanggungjawaban dibuat tanpa sepengetahuan staf yang namanya tercantum sebagai peserta kegiatan, muncul kekhawatiran mengenai kesesuaian antara isi laporan dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Mereka pun berharap Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dapat memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan di Disnakertrans.
Para staf meminta agar pemeriksa tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif, tetapi juga melakukan konfirmasi langsung kepada staf yang benar-benar mengikuti kegiatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa laporan yang diperiksa sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada LPJ yang mencantumkan kegiatan kami, seharusnya kami juga bisa dikonfirmasi. Sebab, kami tidak pernah mengetahui isi laporan itu, bahkan tidak pernah menandatanganinya,” ungkap mereka.
Menurut para staf, apabila terdapat LPJ yang mencantumkan kegiatan mereka tanpa sepengetahuan maupun tanda tangan mereka, dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kebenaran pertanggungjawabannya. Mereka menilai kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mereka juga meminta pimpinan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyusunan LPJ agar lebih transparan, melibatkan staf yang mengikuti kegiatan, serta memastikan setiap dokumen didukung bukti yang sah.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Provinsi Maluku Utara serta MN, staf UPTD Pengawasan Disnakertrans di Ternate yang disebut sebagai pihak penyusun LPJ, melalui pesan WhatsApp sejak Minggu malam (18/10/2026). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi tersebut terlihat telah terkirim dengan tanda centang dua, tetapi belum mendapat tanggapan dari kedua pihak.(*)

