Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

PAD Malut Melonjak, Sherly Teken Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama DPRD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Sabtu | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T16:10:59Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara, Jumat (11/9/2026).

Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

“Penandatanganan hari ini akan menjadi napas pembangunan Maluku Utara ke depan, dengan keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, KUA-PPAS tidak sebatas memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah bersama DPRD dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan dokumen paket kebijakan yang akan menjadi denyut nadi pembangunan,” ucap Iqbal.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sherly mengapresiasi DPRD Maluku Utara yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 sesuai target waktu.

“Seperti yang diungkapkan Pak Ketua DPRD, dokumen KUA-PPAS menjadi titik temu antara harapan dan kenyataan bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sherly juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai menunjukkan perkembangan positif dalam kemampuan fiskal daerah.

"Saya mengapresiasi kinerja Bapenda atas kerja kerasnya sehingga PAD kita melonjak signifikan," ungkap Sherly.

Ia menyebut peningkatan PAD menjadi salah satu indikator pergeseran Maluku Utara dari ketergantungan fiskal menuju penguatan kemandirian fiskal.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah dirancang mencapai Rp3,211 triliun, meningkat lebih dari Rp415 miliar atau sekitar 14,85 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3,560 triliun, bertambah sekitar Rp741 miliar atau meningkat 26,30 persen dari APBD murni 2026.

Perubahan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, pimpinan dan anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, pimpinan OPD, ASN, serta insan pers.

Iqbal berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar kebijakan anggaran benar-benar mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita semua berharap agar semua pihak dapat mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Maluku Utara Bangkit, serta mendorong kemajuan Maluku Utara sebagai provinsi yang bangkit, maju, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan," ungkap Iqbal Ruray menutup rapat paripurna.

Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. Kesepakatan eksekutif dan legislatif ini juga mempertegas komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update