Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muh. Husni Sapsuha, menyatakan pihaknya menyambut baik penjelasan Ahli Lingkungan Mahri Samsul yang sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang atau rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (AMDAL) di Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun demikian, menurut LATAMLA, penjelasan tersebut belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian mereka, yakni dugaan bahwa PT Feni Haltim telah beraktivitas tanpa memiliki dokumen AMDAL maupun Persetujuan Lingkungan.
"Secara hukum, pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di luar areal atau desa terdampak tidak dilarang secara mutlak oleh regulasi, namun dalam tahap Konsultasi Publik, sangat tidak dianjurkan karena berpotensi melanggar esensi keterbukaan informasi dan melemahkan keabsahan dokumen. Bahwa berdasar PP No. 22 Tahun 2021, pelibatan masyarakat ditujukan bagi warga di batas wilayah studi yang terkena dampak langsung," ujar Sekjen LATAMLA, Muh. Husni Sapsuha.
LATAMLA juga menilai persoalan utama yang perlu dijelaskan kepada publik bukan semata-mata mengenai lokasi pelaksanaan konsultasi publik AMDAL, melainkan status dokumen lingkungan PT Feni Haltim yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Menurut Husni, pihaknya menduga PT Feni Haltim belum mengantongi dokumen AMDAL maupun Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LATAMLA mempertanyakan dasar hukum operasional perusahaan apabila benar belum memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem perizinan berusaha.
"Dalam sistem perizinan saat ini, dokumen AMDAL terintegrasi menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan yang wajib diperoleh sebelum perizinan berusaha atau izin operasional tambang diterbitkan melalui sistem OSS. Lalu selama ini PT. Feni Haltim beraktifitas atas dasar apa?," tanya Husni.
LATAMLA juga menyoroti aktivitas perusahaan di kawasan Kali Kukuba yang menurut mereka telah menimbulkan dugaan dampak lingkungan. Karena itu, organisasi tersebut meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, serta PT Feni Haltim memberikan penjelasan kepada publik mengenai status dokumen lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LATAMLA menyampaikan tengah menyusun laporan kepada aparat penegak hukum serta gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan yang menurut mereka perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ahli Lingkungan Mahri Samsul menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya dalam pemberitaan sebelumnya hanya terbatas pada aspek hukum mengenai lokasi pelaksanaan sidang AMDAL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya hanya menyoroti lokasi kegiatan berdasarkan peraturan dan tidak berurusan dengan PT Feni maupun hal lainnya, karena segala sesuatu harus berdasar pada aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Mahri.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT Feni Haltim terkait substansi surat klarifikasi LATAMLA telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi lebih lanjut.(Id/Red)
