![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kritik Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) terhadap pelaksanaan sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim di Jakarta mendapat tanggapan dari ahli lingkungan Mahri Samsul. Menurutnya, pelaksanaan sidang AMDAL di ibu kota tidak dapat serta-merta dinilai melanggar hukum selama seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
Mahri menjelaskan, pelaksanaan rapat atau sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk suatu rencana usaha maupun kegiatan yang berlokasi di daerah, termasuk di Provinsi Maluku Utara, tetap sah apabila dilaksanakan di Jakarta sepanjang penilaian AMDAL menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Mahri, Pasal 45 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa penilaian substansi dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan (daring). Ketentuan tersebut, kata dia, tidak mengatur bahwa rapat wajib dilaksanakan di lokasi rencana usaha atau kegiatan.
Selain itu, Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa dalam penilaian substansi harus melibatkan masyarakat terdampak langsung, ahli terkait, instansi teknis, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat pemerhati lingkungan yang telah memberikan saran, pendapat, dan tanggapan pada tahap pelibatan masyarakat.
"Dengan demikian, yang diwajibkan oleh peraturan adalah keterlibatan para pihak, bukan lokasi penyelenggaraan sidang," jelas Mahri.
Ia menambahkan, PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa proses Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL dan uji kelayakan merupakan kewenangan pemerintah sesuai pembagian kewenangan. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Menteri, proses penilaian dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh Menteri.
Mahri juga menambahkan bahwa apabila seluruh pihak yang terkait dalam sidang AMDAL harus dibawa ke Jakarta, hal itu tentu akan berisiko menimbulkan pembiayaan yang cukup besar. Karena itu, pelaksanaan sidang di Jakarta menjadi salah satu pertimbangan efisiensi, sepanjang tidak mengurangi hak masyarakat terdampak untuk berpartisipasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Mahri, pelaksanaan sidang AMDAL di Jakarta terhadap rencana usaha yang berlokasi di Maluku Utara tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum hanya karena lokasi sidang berbeda dengan lokasi kegiatan.
Menurutnya, ukuran kepatuhan yang sebenarnya terletak pada pemenuhan seluruh tahapan AMDAL, mulai dari pelibatan masyarakat yang terdampak, penyusunan dokumen AMDAL sesuai ketentuan, penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh pejabat yang berwenang.
"Dengan demikian, selama seluruh prosedur tersebut dipenuhi, lokasi pelaksanaan sidang di Jakarta merupakan praktik yang sah dan sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, khususnya untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," tegas Mahri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik LATAMLA yang sebelumnya menilai pelaksanaan pembahasan AMDAL PT Feni Haltim di Jakarta berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dinilai membatasi partisipasi masyarakat terdampak. Mahri berpandangan bahwa penilaian terhadap sah atau tidaknya proses AMDAL harus didasarkan pada pemenuhan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata pada lokasi pelaksanaan sidang.(Id/Red)

