Klarifikasi ini sekaligus menegaskan kedudukan hukum kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkar tambang.
“Perusahaan telah melakukan pembayaran kepada Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama, dengan total nilai pembayaran kurang lebih Rp35,93 miliar. Jadi, dari sisi kewajiban kontraktual NHM kepada koperasi, kewajiban tersebut telah dipenuhi secara hukum dan tidak dapat lagi dipersoalkan sebagai tunggakan,” tegas Iksan.
Iksan menjelaskan bahwa hubungan kontraktual perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama selaku satu badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama anggotanya, bukan dengan masing-masing vendor lokal secara individual. Prinsip ini merujuk pada asas kebebasan dan kepastian berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya (privity of contract).
Dengan demikian, kewajiban hukum NHM sebagai pihak dalam perjanjian pengadaan hanya berlaku terhadap koperasi selaku mitra kontraktual, dan berakhir sejak pembayaran diterima secara sah oleh koperasi.
Kedudukan koperasi sebagai badan hukum mandiri juga tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya (“UU Perkoperasian”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Sebagai badan hukum, koperasi memiliki kecakapan bertindak sendiri (rechtspersoon), sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi yang dilakukannya melekat pada koperasi itu sendiri, terpisah dari hak dan kewajiban pribadi masing-masing anggota.
Sejalan dengan itu, mekanisme pengelolaan dan pendistribusian dana kepada anggota merupakan bagian dari tata kelola internal koperasi yang tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta berada di bawah tanggung jawab Pengurus kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Perkoperasian. Oleh karena itu, apabila terdapat anggota atau vendor yang belum menerima haknya, persoalan tersebut merupakan ranah pertanggungjawaban internal Pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama kepada anggotanya, dan bukan merupakan kewajiban hukum yang dapat dibebankan kembali kepada NHM selaku pihak yang telah menuntaskan pembayarannya.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan, dan secara hukum juga tidak memiliki kewajiban, untuk menentukan atau mencampuri bagaimana dana yang telah dibayarkan secara sah kepada koperasi selanjutnya didistribusikan kepada masing-masing anggota. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal Pengurus Koperasi Bangkit Bersama, dan wajib dipertanggungjawabkan kepada anggotanya sesuai mekanisme AD/ART dan RAT,” ujar Iksan.
Iksan menegaskan bahwa forum hukum yang tepat bagi vendor yang merasa haknya belum diterima bukanlah menuntut NHM, melainkan menggugat langsung Pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama selaku pihak yang menerima dan bertanggung jawab atas distribusi dana tersebut.
“Jangan alihkan kesalahan koperasi ke perusahaan. Kalau memang ada vendor yang merasa haknya belum dibayarkan oleh koperasi, silakan vendor menuntut Pengurus Koperasi Bangkit Bersama, karena di situlah letak tanggung jawabnya secara hukum, bukan kepada NHM yang telah menuntaskan kewajibannya,” tegas Iksan.
Iksan juga mengingatkan bahwa persoalan yang secara substansi sama pernah diajukan secara formal ke jalur hukum. Salah satu vendor sebelumnya pernah mengajukan gugatan terhadap PT NHM di Pengadilan Negeri Tobelo dengan dalil yang pada pokoknya serupa dengan tuntutan yang kini disuarakan Aliansi GEMPUR KAO, yakni terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran. Gugatan tersebut telah diperiksa dan diputus, dan PT NHM dinyatakan menang.
“Putusan itu penting untuk dipahami oleh semua pihak. Artinya, dalil yang didalilkan vendor tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan pengadilan, karena fakta hukum yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa NHM telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya melalui Koperasi Bangkit Bersama. Pengadilan telah menguji dalil tersebut secara terbuka, dengan alat bukti, dan hasilnya mengonfirmasi posisi hukum yang kami sampaikan sejak awal,” tegas Iksan.
Iksan menegaskan bahwa fakta hukum tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh pihak, termasuk vendor lain, Pengurus Koperasi Bangkit Bersama, maupun Aliansi GEMPUR KAO, sebelum menyampaikan pernyataan atau tuntutan serupa kepada publik.
“Ketika suatu dalil yang sama sudah pernah diuji dan tidak terbukti di pengadilan, maka mengulang dalil yang sama di ruang publik tanpa dasar bukti baru berpotensi menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang tidak memahami duduk perkara sesungguhnya,” ujarnya.
Sehubungan dengan adanya dugaan persoalan penyaluran dana dari koperasi kepada anggotanya, perusahaan kembali mendesak agar dilakukan audit atau verifikasi independen terhadap tata kelola, struktur kepengurusan, serta mekanisme distribusi dana Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama. Langkah ini penting agar pertanggungjawaban internal koperasi menjadi jelas dan terang, sehingga tidak ada pihak yang secara keliru mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada NHM.
Iksan juga kembali menyoroti adanya keterkaitan salah satu pengurus Aliansi GEMPUR KAO dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurus Aliansi GEMPUR KAO bernama Fortifive juga tercatat sebagai salah satu Ketua Pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama.
“Posisi rangkap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Jika memang terdapat persoalan distribusi dana kepada anggota, maka pertanyaan itu semestinya pertama-tama ditujukan kepada internal kepengurusan koperasi sendiri, bukan dialamatkan sebagai tuntutan kepada NHM yang telah menuntaskan kewajibannya,” tegas Iksan.
Lebih lanjut, Iksan mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan, tudingan, atau tuntutan pembayaran kepada publik yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri, baik secara perdata dalam bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata, maupun secara pidana apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi. Namun hak tersebut harus ditempuh secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan dokumen yang sah, bukan opini sepihak yang berpotensi merugikan nama baik pihak lain,” ujarnya.
Kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkar tambang, khususnya masyarakat dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Halmahera Utara, Iksan mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar dan belum sepenuhnya memahami duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami memahami bahwa isu tunggakan pembayaran kepada vendor lokal sangat sensitif dan menyentuh kepentingan banyak keluarga. Justru karena itu, penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan fakta hukum yang telah teruji, bukan berdasarkan narasi yang berulang tanpa dasar bukti baru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat dan para pelaku usaha lokal untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tuntutan maupun pernyataan perlu didasarkan pada fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sebenarnya agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara adil dan proporsional, serta tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat. Perusahaan berkomitmen menjaga hubungan konstruktif dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Utara.
“Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi yang transparan dan berdasarkan fakta, termasuk melalui audit internal koperasi yang telah kami dorong. Namun bila ada pihak yang tetap menyampaikan tuntutan yang telah terbukti tidak berdasar di pengadilan tanpa itikad baik untuk mengklarifikasi fakta, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik dan kepentingan klien kami, demi mencegah polemik yang kontraproduktif bagi masyarakat maupun iklim investasi di daerah,” pungkas Iksan. (Yan/Red)
