Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

RSUD Chasan Boesoirie Buka Penjelasan soal Kondisi Ambulans dan Penataan Aset Rumah Sakit

Kamis | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T02:10:40Z
iklan
 TERNATE, DETIKMALUT.com - RSUD dr. H. Chasan Boesoirie memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kondisi sejumlah kendaraan ambulans dan inventaris yang terlihat berada di lingkungan rumah sakit.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen rumah sakit untuk menjaga keterbukaan informasi, tertib administrasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah.

Mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Kepala Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Aset, Dedi Wahyudi, SKM, menjelaskan bahwa kendaraan maupun barang yang berada di lingkungan rumah sakit merupakan aset yang memiliki riwayat dan status administrasi masing-masing.

"Sebagian kendaraan medis yang saat ini belum dapat digunakan merupakan kendaraan bantuan pemerintah yang diterima pada periode sebelumnya, termasuk bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung operasional rumah sakit pada saat penanggulangan bencana," jelasnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bantuan yang diterima pada tahun 2011 dalam rangka dukungan pascagempa Aceh dan disalurkan ke sejumlah wilayah. Kendaraan-kendaraan tersebut, untuk dokumen pendukungnya, akan ditelusuri sesuai riwayat perolehannya.

Menurut Dedi, sebagian kendaraan secara fisik masih memiliki komponen yang dapat berfungsi, namun terdapat kendaraan yang pernah mengalami kecelakaan dan saat ini belum dapat dioperasikan secara optimal karena membutuhkan perbaikan serta suku cadang yang relatif sulit diperoleh.

Status Aset dan Proses Administrasi

RSUD menjelaskan bahwa tidak seluruh aset yang berada di lingkungan rumah sakit memiliki status yang sama. Sebagian merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara kendaraan bantuan tertentu berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Perbedaan status tersebut menyebabkan mekanisme pengelolaannya juga berbeda. Untuk aset yang berstatus BMN, proses penataan maupun penghapusannya harus dilakukan melalui mekanisme dan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penghapusan aset tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik barang. Status kepemilikan, dokumen, nilai aset, serta proses administrasinya harus dipastikan terlebih dahulu," terang Dedi.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain identitas kendaraan, STNK, BPKB, surat jalan, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta dokumen hibah apabila kendaraan diperoleh melalui mekanisme hibah.

Usia aset yang relatif lama juga menjadi salah satu tantangan dalam proses penelusuran. Sebagian dokumen pendukung memerlukan verifikasi dan pelengkapan kembali agar setiap proses penataan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karena itu, rumah sakit memastikan bahwa penataan aset dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Penataan Aset Telah Berjalan

RSUD Chasan Boesoirie menegaskan bahwa penataan aset bukan merupakan proses yang baru dilakukan. Rumah sakit bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan penataan dan penghapusan sejumlah aset secara bertahap.

Salah satu proses yang telah selesai adalah penghapusan sejumlah Barang Milik Daerah berupa peralatan kesehatan dan penunjang medis.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah milik RSUD dr. H. Chasan Boesoirie melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 602/KPTS/MU/2024, yang ditetapkan di Sofifi pada 28 Oktober 2024.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi penataan aset yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 26 jenis peralatan kesehatan dan penunjang medis yang diperoleh pada rentang tahun 2009 hingga 2018 telah dihapus dari daftar inventaris rumah sakit.

Nilai aset yang dihapuskan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dan menertibkan data inventaris agar kondisi administrasi aset semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dilakukan Bertahap, Bukan Dibiarkan

RSUD memahami bahwa keberadaan kendaraan maupun inventaris yang sudah tidak digunakan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, rumah sakit memandang penting untuk memberikan informasi secara terbuka agar kondisi tersebut tidak dipahami sebagai pengabaian terhadap aset pemerintah.

Penataan aset membutuhkan proses verifikasi, pencocokan data, pemeriksaan kondisi fisik, penelusuran dokumen, hingga pengajuan dan penetapan sesuai kewenangan masing-masing.

"Prinsip kami adalah tertib aset, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang yang sudah tidak digunakan bukan berarti dapat langsung dihapus dari daftar aset. Semua harus melalui tahapan sesuai ketentuan," tegas Dedi.

Untuk tahap berikutnya, RSUD akan melanjutkan penataan terhadap aset bangunan dan inventaris lainnya, kemudian melakukan penelusuran serta pengajuan penataan kendaraan yang memiliki status BMN melalui mekanisme yang sesuai.

RSUD juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama pihak terkait sehingga setiap keputusan mengenai aset memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Transparansi untuk Kepercayaan Publik


RSUD Chasan Boesoirie menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap fasilitas publik.

Pertanyaan dan perhatian publik terhadap aset rumah sakit merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Rumah sakit berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, termasuk dalam aspek pengelolaan aset, dokumentasi, pelayanan, serta komunikasi publik.

"Yang kami lakukan bukan sekadar memindahkan atau menghilangkan barang yang sudah tidak digunakan, tetapi memastikan seluruh prosesnya benar secara administrasi dan sesuai aturan. Kami ingin aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

RSUD Chasan Boesoirie menegaskan bahwa penataan aset adalah bagian dari pembenahan tata kelola rumah sakit.

Proses tersebut akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat. (*)
×
Berita Terbaru Update