Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Jumat (21/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M Soumena, S.H., serta KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Djunaidi Usia.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026), ketika pihak kepolisian menerima laporan terkait penemuan sesosok mayat di jalur setapak yang berada di samping SD Inpres Waihama, Desa Waihama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui bernama Riswan, 53 tahun, seorang petani asal Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan adanya dugaan kuat bahwa kematian korban bukan merupakan peristiwa biasa, melainkan berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapati bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Para pelaku bahkan diduga telah berupaya merekayasa TKP seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” jelas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing AT alias A, FG alias R, dan RH alias M.
Kapolres menyebut, salah satu terduga pelaku, yakni FG alias R, masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, penanganan hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kunci mobil Toyota Avanza, kunci sepeda motor Honda, uang tunai sebesar Rp2.700.000, pakaian milik korban, serta sejumlah barang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara utuh. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres.
Polres Kepulauan Sula memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(Id/Red)