Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran.
Dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti, Kapolda mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi cap tikus, saguer, ciu, miras jenis akar, hingga berbagai merek minuman beralkohol.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut antara lain 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya seperti bir hitam, bir putih, Cassanova, Zoro, Kawa-Kawa, hingga Valentine.
Kapolda menjelaskan bahwa selain melakukan penyitaan, personel kepolisian di lapangan juga memusnahkan miras tradisional langsung di lokasi produksi. Langkah tersebut dilakukan dengan merobohkan tempat penyulingan serta menebang pohon enau yang selama ini dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras tradisional guna memutus rantai produksi dan distribusinya.
“Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” tegas Kapolda.
Berdasarkan data Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 556 kasus dengan 454 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum di Maluku Utara. Dari seluruh satuan yang terlibat, Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi penyumbang barang bukti terbanyak, disusul sejumlah Polres jajaran seperti Polres Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara.
Kapolda menambahkan bahwa operasi pemberantasan miras tidak akan berhenti pada kegiatan pemusnahan semata. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan terhadap para pelaku produksi maupun peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama pemerintah untuk menciptakan situasi kamtibmas aman, tertib, dan kondusif,” ujar Irjen Pol. Arif.
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara juga akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan miras membutuhkan dukungan bersama agar tidak lagi menjadi pemicu tindak pidana maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
“Dengan adanya pemusnahan tersebut, kami kembali menegaskan kami untuk tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang mengganggu masyarakat,” pungkas Kapolda.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polda Maluku Utara berharap angka peredaran minuman keras ilegal dapat terus ditekan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin aman, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Maluku Utara. (Id/Red)
