Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Lantik Anggota KI Malut 2026–2030, Wagub Sarbin Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi

Sabtu | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T15:07:39Z
iklan
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Maluku Utara periode 2026–2030 yang berlangsung di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (14/8/2026).

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan keberadaan Komisi Informasi memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik secara benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban badan publik menyediakan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima keputusan pemerintah. Mereka berhak tahu, bertanya, dan memperoleh informasi yang memang menjadi haknya," kata Wagub di depan anggota KI.

Sarbin juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membuat pengelolaan informasi publik semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

"Pemerintah di era digital harus lebih responsif dan adaptif. Oleh karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota KI Maluku Utara yang baru dilantik, Ismad Sahupala, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap keterbukaan informasi publik.

“Pemprov Malut tetap concern terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik mendapat perhatian dari pimpinan daerah,” ujar Ismad usai pelantikan.

Dalam arahannya, Sarbin meminta Komisi Informasi Maluku Utara tidak hanya berperan ketika terjadi sengketa informasi. Lebih dari itu, KI diharapkan dapat mendorong badan publik agar semakin tertib dalam pengelolaan informasi, meningkatkan kesiapan pelayanan informasi, serta memahami kewajiban dalam memenuhi hak masyarakat.

"Komisi Informasi hadir sebagai institusi yang menjembatani kebutuhan publik terhadap akses informasi, sekaligus memastikan bahwa hak tersebut dijalankan berdasarkan regulasi, etika, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Wagub juga mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat koordinasi dan membangun sinergi dengan Komisi Informasi.

"Keterbukaan informasi bukan semata tanggung jawab KI, melainkan kewajiban seluruh badan publik," tutupnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 433/KPTS/MU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan 2026–2030 tanggal 30 Juli 2026, lima anggota KI Maluku Utara yang dilantik terdiri dari Ismad Sahupala, S.E. sebagai Unsur Umum, Sofyan Ali, S.E. sebagai Unsur Umum, Dr. Irsa Muksin, S.Sos., M.Si. sebagai Unsur Umum, Fijral, S.Sos., M.A.P. sebagai Unsur Pemerintahan, serta Mu'minah Daeng Barang, S.I.Kom. sebagai Unsur Umum.

Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Maluku Utara. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya transparansi di lingkungan birokrasi.

Dengan dukungan seluruh badan publik dan sinergi bersama Komisi Informasi, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan semakin dipercaya masyarakat. (Id/Red)
×
Berita Terbaru Update