![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE, DETIKMALUT.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Kota Ternate. Seorang pria berinisial AHAA alias Ayun (35) diamankan aparat setelah diduga kedapatan membawa sejumlah paket sabu di wilayah Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin IPTU Hamdan Taher langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di Kelurahan Tafure, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar salah satu minimarket.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik bening yang di dalamnya berisi delapan sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,65 gram.
Setelah diamankan, AHAA alias Ayun langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Ia menegaskan, "Kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba."
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (Id/Red)

