"...data telah menjadi bahan bakar kapitalisme digital..."
KEKUASAAN pada masa lalu acap diukur dari siapa yang menguasai sumber daya alam, tanah, dan modal. Begitu memasuki abad ke-21, ukuran itu perlahan bergeser, perlahan berubah.
Data kemudian menjadi sumber daya paling berharga saat ini.
Setiap aktivitas manusia, mulai dari mencari informasi di internet, menggunakan media sosial, berbelanja secara daring, hingga mengakses layanan publik, telah menghasilkan jejak digital yang dikumpulkan, diolah, lalu akhirnya diperdagangkan. Sekali lagi, diperdagangkan.
Inilah istilah dalam sosiologi yang dikenal sebagai datafikasi, yang diperkenalkan dua pakar, Kenneth Cukier dan Viktor Mayer-Schonberger (2013). Datafikasi merupakan suatu proses mengubah berbagai aspek kehidupan menjadi data yang dapat dihitung, dianalisis, dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.
Banyak orang menganggap data hanyalah angka atau informasi. Padahal, data telah berkembang menjadi instrumen kekuasaan baru. Mereka yang menguasai data memiliki kemampuan membaca perilaku masyarakat, memprediksi keputusan, memengaruhi pilihan, bahkan mengendalikan arah kebijakan publik.
Nick Couldry dan Ulises A. Mejias dalam karya mereka The Costs of Connection: How Data Is Colonizing and Appropriating Life for Capitalism (2019) menyebut fenomena ini sebagai data colonialism, suatu bentuk kolonialisme baru yang menjadikan kehidupan manusia sebagai sumber daya yang terus-menerus diekstraksi menjadi data demi keuntungan ekonomi.
Konteks tersebut mendaku, data bukan lagi sekadar alat administrasi. Data berubah menjadi komoditas. Sebagaimana minyak menjadi bahan bakar revolusi industri, data pun kemudian berubah menjadi bahan bakar kapitalisme digital.
Perusahaan teknologi, lembaga keuangan, hingga pemerintah berlomba-lomba mengumpulkan data sebanyak mungkin. Makin lengkap data yang dimiliki, makin besar pula kemampuan mereka mengendalikan pasar, menentukan kebijakan, dan memengaruhi perilaku masyarakat.
Ironisnya, di balik kemajuan digital tersebut terdapat kelompok yang justru makin tertinggal. Mereka adalah masyarakat miskin. Mereka kerap tidak memiliki akses memadai terhadap internet, perangkat digital, maupun literasi teknologi. Akibatnya, mereka tidak memperoleh manfaat yang sama dari transformasi digital. Tetapi, pada saat yang bersamaan, justru keberadaan mereka tetap direkam melalui berbagai sistem pendataan pemerintah, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Paradoksalitas inilah yang perlu mendapat perhatian.
Orang miskin mungkin tidak memiliki akses terhadap teknologi digital, tetapi data tentang mereka tersedia sangat lengkap. Mereka menjadi objek pendataan tanpa memiliki kendali atas bagaimana data tersebut digunakan.
Masyarakat miskin dalam banyak kasus lebih menjadi objek daripada subjek pembangunan.
Pengetahuan memang selalu berkaitan erat dengan kekuasaan, demikian Michel Foucault (1977) menyebutnya.
Siapa yang menguasai pengetahuan, ia memiliki kemampuan mengendalikan masyarakat.
Pada era digital saat ini, pengetahuan tersebut hadir dalam bentuk data. Pemerintah maupun korporasi dapat memetakan siapa yang miskin, siapa yang menerima bantuan, siapa yang produktif, bahkan siapa yang dianggap berisiko. Data kemudian menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan publik.
Masalahnya, kebijakan yang lahir dari data tidak selalu berpihak kepada masyarakat miskin. Data pada banyak situasi hanya digunakan sebagai alat klasifikasi administratif. Orang miskin kemudian diberi label sebagai penerima bantuan, kelompok rentan, atau target intervensi.
Akan tetapi, akar penyebab kemiskinan, ketimpangan kepemilikan sumber daya, rendahnya akses pendidikan, kesempatan kerja, dan distribusi pembangunan acap tidak terselesaikan secara baik dan serius.
Lebih jauh lagi, data dapat menjadi instrumen legitimasi kebijakan yang justru merugikan masyarakat kecil. Ketika pemerintah menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan investasi, kawasan industri, atau proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan berbagai indikator statistik, masyarakat lokal kerap kehilangan ruang hidupnya.
Atas nama data pertumbuhan ekonomi, lahan dapat dialihkan, hutan dibuka, dan permukiman dipindahkan.
Mereka yang paling terdampak justru kelompok yang sejak awal memiliki posisi tawar paling lemah.
Di sinilah eksploitasi bekerja dalam wajah baru. Bila pada masa kolonial tanah dan tenaga kerja menjadi objek eksploitasi, maka pada era digital kehidupan manusia sendiri menjadi sumber daya ekonomi.
Inilah proses kolonialisasi data, tatkala pengalaman hidup manusia terus-menerus diekstraksi menjadi informasi yang menghasilkan keuntungan bagi pihak lain.
Sementara perusahaan digital terus memperoleh keuntungan bukan hanya dari layanan yang mereka sediakan, melainkan dari kemampuan memprediksi dan memengaruhi perilaku manusia berdasarkan data yang mereka kumpulkan (Zuboff, 2019).
Makin banyak data yang dikumpulkan, makin besar peluang memperoleh keuntungan ekonomi.
Sayangnya, masyarakat miskin hampir tidak memiliki kemampuan mengontrol penggunaan data mereka. Persetujuan terhadap penggunaan data acapkali diberikan tanpa memahami konsekuensinya. Bahkan banyak yang tidak mengetahui bahwa informasi pribadi mereka dapat dipertukarkan antarinstansi maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar tujuan awal pendataan.
Persoalan ini, di negeri yang katanya paling religius, justru makin relevan karena hampir seluruh layanan publik kini berbasis data digital. Pendataan sosial, bantuan pemerintah, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan saling terhubung dalam berbagai sistem informasi.
Digitalisasi memang meningkatkan efisiensi birokrasi. Tapi, tanpa perlindungan hak-hak warga negara, digitalisasi juga berpotensi memperbesar ketimpangan sosial.
Karenanya, data seharusnya tidak dipahami hanya sebagai instrumen administrasi, melainkan juga sebagai persoalan etika dan keadilan sosial.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang memiliki data, tetapi siapa yang memperoleh manfaat dari data tersebut. Bila keuntungan ekonomi hanya dinikmati korporasi besar atau elite politik, sementara masyarakat miskin hanya menjadi objek pendataan, maka datafikasi justru memperkuat ketimpangan yang telah ada.
Masa depan masyarakat digital tidak boleh dibangun hanya di atas akumulasi data. Ia harus dibangun di atas prinsip transparansi, perlindungan privasi, partisipasi warga, dan keadilan sosial. Masyarakat miskin harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak atas data dirinya sendiri, bukan sekadar angka dalam basis data pemerintah atau komoditas bagi pasar digital.
Datafikasi merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Tetapi, arah perkembangannya masih dapat dipilih. Data dapat menjadi alat pembebasan apabila digunakan untuk memperluas akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Sebaliknya, data dapat menjadi instrumen penindasan apabila hanya dipakai untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengeksploitasi kelompok yang paling lemah.
Di tengah kehidupan era digital, perjuangan melawan kemiskinan bukan hanya soal distribusi pendapatan, tetapi juga soal distribusi kekuasaan atas data. Sebab, siapa yang menguasai data, pada akhirnya, ikut menentukan masa depan masyarakat.(*)

