Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Peredaran Miras, Polisi Amankan Puluhan Botol Cap Tikus di Pelabuhan Sanana

Minggu | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T14:12:34Z
iklan
SANANA, DETIKMALUT.com - Upaya kepolisian mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula terus dilakukan. Personel Pos Polisi Kawasan Pelabuhan dan Laut (KP3) bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula menggelar pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Cantika 99 yang tiba di Pelabuhan Regional Kelas III Sanana.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT dan merupakan bagian dari kegiatan patroli serta razia rutin kepolisian, termasuk program Patroli Wansosa Sat Samapta.

Kegiatan itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jalur transportasi laut yang menjadi akses keluar-masuk wilayah Kepulauan Sula.

Saat KM Cantika 99 tiba dari Pelabuhan Ternate, personel KP3 langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bawaan penumpang.

Dalam pemeriksaan di ruang penitipan barang, petugas menemukan satu karton yang tidak diketahui pemiliknya. Setelah dilakukan pengecekan, karton tersebut berisi 20 botol minuman keras jenis Cap Tikus (Sopi) yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Di waktu yang sama, Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin PS. KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula, Aiptu Kadir Duwila, bersama personel melanjutkan pemeriksaan di dalam kapal.

Petugas kembali menemukan sebuah kardus tanpa pemilik di Dek 1 KM Cantika 99. Kardus tersebut ditemukan berada di atas salah satu ranjang penumpang dan ditutupi beberapa matras.

Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut ditemukan lima botol Cap Tikus (Sopi) yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Dari dua lokasi penemuan tersebut, polisi mengamankan total 25 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan volume keseluruhan sekitar 19,5 liter.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Sula untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, mengatakan kegiatan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras akan terus ditingkatkan, terutama di sejumlah jalur transportasi yang menjadi akses keluar-masuk wilayah Kepulauan Sula.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan, khususnya di jalur masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membawa, menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Jarwadi.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi di kawasan Pelabuhan Regional Kelas III Sanana berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update