Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Kriminalitas Akibat Miras, Polisi Bongkar Lokasi Produksi Saguer di Pulau Taliabu

Selasa | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T11:42:58Z
iklan
BOBONG, DETIKMALUT.com - Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras tradisional yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satunya dilakukan personel Polsek Siap Gela melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi pembuatan saguer di Dusun Air Nabi, Desa London, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penikaman yang menewaskan seorang warga pada Kamis (30/7/2026). Peristiwa itu diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras tradisional jenis saguer.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Siap Gela bersama Kepala Dusun Air Nabi, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan warga setempat menyisir kawasan hutan dan kebun yang diduga menjadi lokasi produksi minuman keras tradisional.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan sejumlah saguer yang telah ditampung di dalam ruas-ruas bambu sebagai wadah penyimpanan. Seluruh isi bambu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di lokasi.

Tidak hanya itu, polisi juga menebang tiga pohon enau yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku pembuatan saguer. Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Air Nabi serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk memproduksi minuman keras di areal kebunnya. Karena itu, ia mendukung langkah penebangan pohon enau agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pembuatan miras.

Dari hasil operasi tersebut, petugas memusnahkan sekitar 30 liter minuman keras tradisional jenis saguer yang tersimpan di dalam enam ruas bambu, sekaligus menebang tiga pohon enau yang digunakan sebagai sumber produksi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan bahwa pemberantasan minuman keras tradisional merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Langkah yang dilakukan personel Polsek Siap Gela merupakan bentuk tindakan preventif untuk menghilangkan sumber peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami juga mengapresiasi dukungan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan yang secara sukarela mendukung pemusnahan dan penebangan pohon enau yang digunakan sebagai sumber produksi miras,” ujar Kabidhumas.

Ia menambahkan, “Polda Maluku Utara akan terus mengintensifkan kegiatan KRYD dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama di wilayah yang memiliki potensi kerawanan tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.”

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Polda Maluku Utara berharap langkah preventif yang dilakukan bersama pemerintah desa dan masyarakat dapat menekan peredaran minuman keras tradisional serta mencegah terulangnya tindak kriminal yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pulau Taliabu. (Id/Red)
×
Berita Terbaru Update