Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Halut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T09:37:38Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, didampingi Wakil Ketua I Inggrid Paparang dan Wakil Ketua II Abdillah Bailussy.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan yang dijalankan DPRD guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Christina menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan Bupati Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026 hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.

"Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Christina.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan Ranperda tersebut.

Menurut Bupati, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," jelas Piet.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda ini, pemerintah daerah akan segera menyampaikannya kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan guna mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang.

"Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRD terus terjalin sehingga berbagai saran dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Bupati. (Yan/Red)
×
Berita Terbaru Update