![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate. Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan setelah diduga menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara pada Jumat (29/5/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba yang dipimpin Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona, S.H., M.H.
Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan sebelum mendatangi kediaman terduga pelaku bersama aparat kelurahan setempat.
“Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” kata Bobby.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MAG (21). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi tembakau sintesis. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung A05 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran atau pemesanan barang tersebut.
Selanjutnya, MAG beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAG mengakui bahwa tembakau sintesis yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri asal-usul narkotika yang diperoleh pelaku, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat. Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.(Red)

