![]() |
MOROTAI, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026). Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah laporan diterima, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku.
Korban berinisial S.M. (19), warga Desa Wawama, meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial A.A. (17).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pulau Morotai pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.40 WIT. Informasi itu disampaikan oleh Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, setelah laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah itu, mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Namun, situasi berubah menjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan.
Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi, tetapi kembali dengan membawa dua senjata tajam, yakni sebilah parang dan pisau dapur. Saat berusaha mengejar pemilik warung, korban yang mencoba melerai pertikaian justru menjadi sasaran.
Dalam kondisi emosi dan diduga dipengaruhi minuman keras, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam yang mengenai bagian leher korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan hebat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIT, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah keluarganya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, serta sepotong pakaian milik korban.
“Terduga pelaku telah kami amankan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelas Kasat.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” pesan Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku telah dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai penutup, Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.(Red)

