Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan Miras Ilegal Diamankan Polisi dari Kontainer di Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani

Minggu | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T08:49:34Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Aparat Kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Ternate. Dalam operasi yang digelar di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, petugas berhasil mengamankan ribuan kaleng dan botol minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi yang melibatkan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 09.40 WIT terhadap sebuah kontainer yang tengah dibongkar di lokasi, petugas menemukan 100 dos minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter. Dari jumlah tersebut, total barang yang diamankan mencapai 2.400 kaleng.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada sore harinya sekitar pukul 15.55 WIT. Dari kontainer lain yang berada di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan 14 karung minuman keras tradisional jenis arak. Setiap karung berisi dua dos, sehingga total yang diamankan mencapai 28 dos atau sebanyak 336 botol arak.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di kawasan Depo 2 Tanto, tepat di belakang Kantor KSOP Ternate.

“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau sebanyak 28 dos dengan total 336 botol. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.736 kaleng dan botol minuman keras,” jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, seluruh barang tersebut diketahui milik seorang warga negara asing berinisial SW (22), asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Identitas yang bersangkutan telah dikantongi petugas dan saat ini masih didalami untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Ternate.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Ternate juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap arus masuk barang di kawasan pelabuhan guna mencegah peredaran miras ilegal di daerah tersebut.(Id)
×
Berita Terbaru Update