SOFIFI, DETIKMALUT.com - Penguatan tata kelola administrasi kembali menjadi sorotan dalam upaya mendorong pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran di Provinsi Maluku Utara. Kualitas administrasi yang akurat dan mutakhir dinilai krusial agar kebijakan pemerintah tidak meleset dari kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sarbin Sehe saat memimpin Rapat Penataan Administrasi di ruang kerjanya, Selasa (5/5). Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa administrasi merupakan fondasi penting dalam perencanaan pembangunan.
“Hal ini kiranya jadi perhatian khusus Pimpinan OPD khususnya BPKAD dalam menjalankan serta meningkatkan kinerja untuk mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Sarbin Sehe.
Rapat tersebut digelar menyusul persoalan keterlambatan pembayaran gaji ASN yang sebelumnya disinggung oleh Gubernur Sherly Laos saat apel pada Senin (4/5). Dalam kesempatan itu, Sherly menyoroti masih adanya keterlambatan penginputan data rutin oleh sejumlah OPD, yang berdampak langsung pada proses pembayaran gaji secara elektronik.
Menurutnya, pekerjaan tersebut sejatinya bersifat rutin dengan batas waktu yang jelas di setiap akhir bulan, sehingga tidak semestinya terjadi keterlambatan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaja menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran gaji tidak menjadi persoalan. Kendala utama justru terletak pada belum rampungnya proses administrasi di beberapa OPD.
“Kalau administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung lakukan pembayaran, karena dari kas daerah sendiri memang aman, anggarannya tersedia” kata Ahmad.
Di sisi lain, sejumlah OPD sempat beralasan belum dapat memproses pencairan karena masih menunggu daftar gaji dari BPKAD. Kondisi ini memperlihatkan adanya hambatan koordinasi dalam alur administrasi.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, alur pembayaran gaji dimulai dari penyusunan daftar gaji oleh BPKAD, kemudian diakses bendahara melalui aplikasi Taspen. Selanjutnya diajukan Surat Permintaan Dana (SPD) ke bagian perbendaharaan, diterbitkan SPD, hingga proses pengunggahan dokumen di SIPD untuk SPP dan SPM. Setelah itu, berkas diajukan untuk penerbitan SP2D, diverifikasi, dan akhirnya dilakukan transfer melalui bank.
Dari diskusi tersebut, disepakati bahwa daftar gaji harus sudah diterima OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan agar proses selanjutnya dapat berjalan tepat waktu.
“Sekarang kembali kepada kinerja individu untuk komitmen yang betul-betul wujud nyata pelayanan pemenuhan hak-hak ASN secara tepat,” pungkasnya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan kebijakan pembayaran gaji ASN setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5, tanpa pengecualian, termasuk saat bertepatan dengan hari libur nasional.
Kebijakan ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pegawai sekaligus memperkuat disiplin pengelolaan keuangan. Langkah sederhana tersebut mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dapat dimulai dari hal-hal mendasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan publik.(Id)

