![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Di tengah tantangan pelayanan hukum di wilayah kepulauan, sinergi antara pemerintah, notaris, dan lembaga pengawas menjadi hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Halmahera Room A, Bella Hotel Ternate, Rabu (6/5).
Dalam sambutannya, Wagub menekankan bahwa tema kegiatan, yakni “Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris untuk Pelayanan Hukum yang PASTI”, sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum di wilayah berkarakter kepulauan.
Ia menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang perdata. Karena itu, MPW dan MPD diminta terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan para notaris bekerja dengan integritas dan profesionalisme.
“Notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum. Sinergi antara pengawas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus mampu menciptakan pelayanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Wagub juga mengapresiasi pemerataan sumber daya notaris yang kini telah menjangkau hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, meskipun wilayah pelayanan yang harus dijangkau cukup luas dan menantang.
Di sela arahannya, Wagub menitipkan pesan khusus kepada para notaris dan jajaran Kementerian Hukum yang hadir. Ia mengajak seluruh elemen untuk turut menyuarakan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 15 tahun.
“Kita butuh negara memperhatikan aspek kepulauan kita yang membutuhkan energi dan biaya besar. Saya berharap para notaris ikut bersuara di ruang publik. Ini bukan sekadar urusan regulasi, tapi kebutuhan nyata masyarakat agar pembangunan di daerah kepulauan seperti Maluku Utara bisa lebih akseleratif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keynote speech-nya mengingatkan para notaris untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, terutama terkait aktivasi akun AHU Online dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, hingga tahun 2026, tidak ada pengaduan masyarakat terhadap notaris di Maluku Utara. Meski demikian, ia menegaskan kewajiban laporan bulanan dan ketelitian dalam pengecekan fisik identitas para pihak tetap harus diperhatikan demi menghindari sengketa aset di masa mendatang.
“Hingga tahun 2026 ini, kami mengapresiasi karena nol (0) pengaduan masyarakat terhadap notaris di Maluku Utara. Namun, kewajiban laporan bulanan dan ketelitian dalam pengecekan fisik identitas para pihak tidak boleh diabaikan demi menghindari sengketa aset di masa depan,” tambah Budi Argap.
Ketua Panitia yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkum, Rian Arvin, melaporkan bahwa Rakor ini diikuti 70 peserta, terdiri dari seluruh notaris se-Maluku Utara, MPD, perwakilan Polda Malut, dan BPN.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, PPATK, dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Acara kemudian dibuka secara simbolis oleh Wagub Malut sebagai tanda dimulainya konsolidasi pengawasan notaris demi mewujudkan pelayanan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTI).(Red)*


