Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Marah Saja Tak Cukup: Membedah Rapuhnya Integritas Pengadaan Jasa Konstruksi di Maluku Utara

Selasa | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T00:19:27Z
iklan
Oleh: M. Sudarwin Hasyim, S.T., M.T. Akademisi Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara.
Sementara menempuh Program Doktoral Ilmu Teknik Sipil (Manajemen Konstruksi) di Universitas Brawijaya, Malang. 

MANIFESTASI kegusaran Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, terhadap performa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) merupakan sebuah fenomena sosiopolitik yang patut dibaca melampaui sekadar retorika. Secara filosofis, kemarahan pejabat publik adalah sinyalemen terjadinya gap eksistensial antara harapan integritas dan realitas empiris yang terekam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024. Sebagaimana diberitakan oleh media IndoBisnis, kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih tertahan di kisaran 45% per Oktober 2025, yang secara otomatis menempatkan wilayah ini dalam kategori "Zona Merah".

Namun, dalam diskursus manajemen konstruksi, emosi kolektif tidak serta-merta bertransformasi menjadi instrumen restorasi sistem. Diperlukan sebuah diagnosis struktural berbasis bukti (evidence-based diagnosis) serta intervensi kebijakan yang sistematis untuk memitigasi anomali tersebut. Narasi ini mencoba membedah patologi pengadaan tersebut melalui lensa manajemen konstruksi—menyandingkan temuan faktual KPK dengan diskursus akademik serta rigiditas regulasi—guna menemukan kembali marwah pembangunan yang berintegritas.

Hasil SPI KPK Tahun 2024 bukan dokumen seremonial. SPI merupakan instrumen diagnostik berbasis survei multi-responden yang mencakup pegawai internal, pengguna layanan eksternal, serta para ahli. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Lebih jauh, SPI 2024 mencatat bahwa 49% pemilihan pemenang vendor telah diatur sejak awal proses tender, 56% kualitas barang tidak sesuai dengan nilai PBJ yang ditetapkan, 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat nyata bagi publik, dan 71% praktik nepotisme meningkat secara signifikan. Angka-angka ini bukan anomali statistik. Ini adalah potret sistemis dari kegagalan tata kelola yang akut.

Dalam konteks Maluku Utara, kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Pemprov Maluku Utara masih berada di kisaran 45% dan masuk kategori zona merah per Oktober 2025. Tiga dimensi utama yang belum terpenuhi dalam rencana aksi BPBJ meliputi: dimensi transparansi integritas pegawai, dimensi keadilan layanan, serta dimensi pengelolaan PBJ dan anggaran. Ketiganya merupakan fondasi integritas pengadaan yang tidak dapat dikompromikan.

Kerangka hukum pengadaan di Indonesia sesungguhnya sudah memadai. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 17, mewajibkan pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan secara transparan, terbuka, dan bersaing. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, menegaskan tujuh prinsip dasar: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketika SPI 2024 mengonfirmasi bahwa hampir separuh pemenang tender sudah ditentukan sebelum proses evaluasi selesai, ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi. Ini adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 6 Perpres 16/2018 dan Pasal 17 UU Jasa Konstruksi. Lebih jauh, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara sesuai aturan yang berlaku.

Dalam perspektif manajemen konstruksi, pengadaan merupakan tahap kritis yang menentukan kualitas seluruh siklus proyek. Osei-Kyei dan Chan (2015) dalam International Journal of Project Management menegaskan bahwa kelemahan pada tahap pengadaan berdampak langsung pada kegagalan proyek dari sisi waktu, biaya, dan kualitas. Fenomena yang oleh Zack (1993) disebut bid rigging atau persekongkolan penawaran merupakan salah satu penyebab utama kegagalan proyek konstruksi dalam menghasilkan value for money bagi pemerintah dan masyarakat.

Posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16/2018 Pasal 11 menempatkan jabatan ini sebagai pengendali teknis sekaligus administratif. PPK berwenang menetapkan spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. Penelitian Ameh dan Odusami (2010) di negara berkembang menunjukkan bahwa PPK yang tidak kompeten atau tidak berintegritas adalah faktor determinan dalam terjadinya cost overrun pada proyek konstruksi pemerintah. Di Maluku Utara, indikator MCP yang masih zona merah secara empiris memperkuat kekhawatiran ini.

Di sisi lain, upaya digitalisasi pengadaan melalui Katalog Elektronik versi 6.0 yang diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah yang tepat arah. Fazekas dan Kocsis (2020) dalam jurnal Governance menemukan bahwa sistem e-procurement yang efektif mampu menurunkan indikator risiko korupsi hingga 30% dibanding sistem manual konvensional. Namun, adopsi teknologi tanpa perubahan perilaku birokrasi hanya menghasilkan transparansi semu. Jika proses informal sudah diatur sebelum sistem digital dibuka, maka algoritma evaluasi hanya menjadi alat legalisasi hasil yang telah dipredeterminasi.

Harapan penulis, diskursus ini tidak berakhir sebatas pada efervensi kemarahan pejabat atau janji komitmen yang retoris. Maluku Utara saat ini berada pada titik krusial akselerasi pembangunan infrastruktur yang masif; namun, ambisi tersebut mustahil terakselerasi jika tata kelola pengadaan kita masih terjebak dalam labirin relasi informal, praktik nepotisme, dan pengabaian terhadap rigiditas regulasi. Sebagai langkah konkret restorasi sistem, diperlukan empat transformasi strategis berikut:

Pertama, Pemprov Maluku Utara perlu segera melakukan audit kompetensi menyeluruh terhadap seluruh personel BPBJ dan PPK di lingkup provinsi. Setiap pejabat yang memegang kewenangan pengadaan wajib memiliki sertifikasi yang valid sesuai Pasal 74A Perpres 16/2018. Personel yang tidak memenuhi syarat harus segera diganti atau diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan bersertifikasi dari LKPP.

Kedua, mekanisme whistleblowing internal perlu diaktifkan secara nyata dan dilindungi regulasi. Penyedia jasa konstruksi yang menjadi korban persekongkolan tender harus memiliki saluran pengaduan yang aman, responsif, dan bebas dari risiko pembalasan. Ini selaras dengan semangat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Inspektorat Provinsi harus dilibatkan sejak tahap perencanaan pengadaan, bukan hanya pada saat audit pasca pelaksanaan. Pengawasan sejak dini lebih efektif mencegah penyimpangan dibanding audit yang bersifat reaktif. Pasal 76 Perpres 16/2018 tentang pengawasan pengadaan barang/jasa mendukung pendekatan ini secara normatif.

Keempat, hasil SPI KPK dan MCP KPK harus dijadikan indikator kinerja formal yang mengikat dalam evaluasi kepala BPBJ dan kepala OPD. Tanpa konsekuensi institusional yang terukur, angka-angka ini hanya menjadi bahan paparan dalam rapat koordinasi, bukan pemicu perubahan nyata di lapangan.

Kemarahan seorang wakil gubernur terhadap kinerja pengadaan daerahnya dapat bermakna jika dan hanya jika diikuti oleh tindakan struktural yang terukur. Dalam ilmu manajemen konstruksi, terdapat prinsip fundamental yang tidak dapat diabaikan: proyek konstruksi yang berkualitas berawal dari pengadaan yang jujur dan kompetitif. Jika fondasi pengadaan sudah rapuh karena persekongkolan dan nepotisme, tidak ada mekanisme pengawasan teknis di tahap pelaksanaan yang mampu menyelamatkan proyek dari kegagalan sistemis.

Maluku Utara membutuhkan lebih dari sekadar ekspresi kemarahan pejabat. Provinsi ini membutuhkan reformasi tata kelola pengadaan jasa konstruksi yang berbasis bukti, berakar pada regulasi, dan dijalankan dengan integritas yang konsisten. SPI 2024 sudah memberikan diagnosisnya. Dalam manajemen konstruksi, integritas pengadaan adalah critical path yang menentukan kualitas seluruh siklus hidup proyek. Jika fondasi pengadaan cacat secara moral, maka pengawasan teknis terhebat sekalipun takkan mampu mencegah kegagalan sistemis. Infrastruktur tanpa tata kelola yang jujur hanyalah monumen rapuh yang mewariskan beban biaya bagi masa depan. Maluku Utara tidak hanya butuh beton dengan kuat tekan tinggi, ia butuh nurani yang tegak sebagai standar mutu utama.
×
Berita Terbaru Update