![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan aparat kepolisian. Salah satunya melalui razia minuman keras (miras) yang dilakukan Unit Resmob Polsek Ternate Utara pada Sabtu malam (21/3/2026).
Kegiatan tersebut menyasar area belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, yang diduga kerap menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Kapolsek Ternate Utara, Rizki Kurniawan Tresnadi, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Sudirjo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
Dalam pelaksanaannya, tim Resmob melakukan pemantauan di sekitar lokasi serta menyisir titik-titik yang sering dijadikan tempat transaksi, seperti emperan ruko.
Petugas kemudian menemukan sejumlah miras jenis cap tikus, baik akar merah maupun bening, yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan di dalam tong sampah di area tersebut.
“Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut. Saat dilakukan penelusuran, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi tidak mengakui kepemilikan miras tersebut,” jelas Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul di depan ruko guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus akar merah ukuran 600 ml, serta 2 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus bening dengan ukuran yang sama.
Melalui razia ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Ternate.(Red)*


