Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Laga Malut United vs PSM, Bos dan Official Tim Dilaporkan ke Polisi

Senin | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T04:57:50Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kuasa hukum dua jurnalis, Firjal Usdek dan Irwan Djailan, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate terkait dugaan intimidasi serta penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners pada 7 Maret 2026. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/129/III/2026/Res Ternate.

Firjal Usdek tercatat sebagai pelapor pertama, sedangkan Irwan Djailan sebagai pelapor kedua. Keduanya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dalam pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3) malam.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan intimidasi dilakukan oleh pemilik utama Malut United FC berinisial DG bersama seorang yang diduga orang dekatnya berinisial DP.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion.

Saat itu, Irwan Djailan yang merupakan jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate tengah merekam aktivitas perangkat pertandingan yang berjalan meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.

Namun, aktivitas tersebut dipersoalkan oleh seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United. Pria tersebut mendatangi wartawan dan meminta agar rekaman video dihapus.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.

Tidak berhenti di situ, pria tersebut juga diduga memprovokasi suporter yang berada di sekitar lokasi dan meminta petugas steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun.

Padahal, para jurnalis yang berada di lokasi telah menggunakan ID Card resmi peliputan BRI Super League dan berada di area yang memang diperbolehkan untuk aktivitas jurnalistik.

Situasi kemudian semakin memanas ketika pria tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke area ruang ganti wasit. Bahkan, ia disebut sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.

Akibat kondisi tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam guna menghindari ketegangan yang semakin meningkat.

Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian bersama steward memastikan situasi telah kondusif, barulah perangkat pertandingan meninggalkan stadion.

Dalam situasi yang sama, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” tegas David.

Kuasa Hukum Kecam Intimidasi

Kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya yang menghambat kerja wartawan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Bahmi juga meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta profesional.

“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum,” katanya.

Kebebasan Pers Harus Dijaga

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.(*)
×
Berita Terbaru Update