![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sekitar 20 persen atau setara kurang lebih Rp800 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja daerah, termasuk TPP bagi ASN yang menduduki jabatan struktural di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sherly Tjoanda menyampaikan permohonan maaf kepada ASN saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (9/3/2026).
Menurut Sherly, pengurangan TPP hanya diberlakukan bagi ASN yang menempati jabatan struktural mulai dari Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bidang atau kepala bagian, hingga kepala seksi.
“Saya minta maaf ada pemotongan 20 persen TPP terhadap eselon I, II, III, IV. Tetapi sesuai dengan esensi kenapa kita ada, kenapa ASN ada, saya sebagai gubernur dan wagub ada, kita dibiayai APBD dan itu milik rakyat, maka kita utamakan kepentingan orang banyak,” ujar Sherly di hadapan pimpinan OPD dan ASN.
Ia menegaskan bahwa sebagai abdi negara yang bekerja di daerah, ASN harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Menurutnya, masih banyak warga Maluku Utara yang membutuhkan perhatian pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih serta keterbatasan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di sejumlah wilayah.
Sherly juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak larut dalam keluhan, melainkan bersama-sama mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, termasuk kemungkinan peningkatan kembali TPP ASN di masa mendatang.
“Daripada sibuk mengeluh kenapa kurang, mari kita kumpulkan energi dan pikiran bagaimana meningkatkan PAD, sehingga jika PAD naik, APBD naik, TPP juga akan membaik,” katanya.
Besaran TPP ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2026 sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, sejumlah jabatan mengalami penyesuaian nilai TPP dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, Staf Ahli Gubernur dengan kelas jabatan 14 yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp15.223.695 kini disesuaikan menjadi Rp8.182.310. Sementara Asisten Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 15 turun dari Rp17.331.045 menjadi Rp9.404.518.
Penyesuaian juga berlaku bagi Kepala Dinas PUPR dengan kelas jabatan 15 yang kini menerima TPP sebesar Rp9.404.518 dari sebelumnya Rp17.331.045. Untuk jabatan Kepala Bidang dengan kelas jabatan 11, nilai TPP turun dari Rp9.122.336 menjadi Rp6.469.236.
Sedangkan Kepala Seksi dengan kelas jabatan 9 kini menerima TPP sebesar Rp5.066.830 dari sebelumnya Rp5.539.117. Adapun TPP terendah pada kelas jabatan 5 disesuaikan dari Rp2.844.716 menjadi Rp2.602.163.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap penyesuaian anggaran ini dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pemerintah daerah juga optimistis melalui peningkatan PAD dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, kesejahteraan ASN dapat kembali ditingkatkan pada masa mendatang.(*)

