Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

SK PLT DPD Haltim Dipersoalkan, PLT DPW Gelora Maluku Utara Dinilai Langgar Aturan Partai

Sabtu | Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T10:24:00Z
iklan
ilustrasi
TERNATE, DETIKMALUT.com - Langkah Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Indonesia Maluku Utara dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Halmahera Timur menuai sorotan serius. Kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan struktural dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gelora Indonesia.

Sorotan itu disampaikan Ketua DPD Partai Gelora Halmahera Timur periode 2021–2024, Ahmad Jaiz, melalui rilis resmi yang diterima redaksi. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK PLT DPD oleh PLT DPW tidak memiliki dasar mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora Indonesia.

Menurut Ahmad Jaiz, berdasarkan SK DPP tentang Penunjukan PLT DPW Partai Gelora Maluku Utara, terdapat tiga mandat utama yang diberikan kepada DPW. Pertama, menyusun struktur dan kepengurusan DPW Partai Gelora Maluku Utara periode 2024–2029. Kedua, menyusun usulan KWSB DPD periode 2024–2029 se-Provinsi Maluku Utara. Ketiga, mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan DPP di lingkup wilayah.

“Tidak terdapat mandat apa pun yang memberikan kewenangan kepada PLT DPW untuk menerbitkan SK PLT DPD kabupaten/kota,” tegas Ahmad Jaiz.

Ia juga mengacu pada AD/ART terbaru Partai Gelora, khususnya Pasal 69 tentang Pengurusan DPD ayat (1), yang menegaskan bahwa DPW hanya berwenang mengusulkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD kepada DPP. Penetapan kepengurusan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan DPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Dengan demikian, kewenangan pengangkatan, penetapan, maupun perubahan kepengurusan KWSB DPD secara tegas merupakan kewenangan DPP, bukan DPW,” ujarnya.

Selain soal pelampauan kewenangan, Ahmad Jaiz juga menyoroti alamat sekretariat yang tercantum dalam SK PLT DPD tersebut. Dalam SK yang diterbitkan PLT DPW, sekretariat DPW Partai Gelora Maluku Utara disebutkan beralamat di Jalan Garuda Blok B Nomor 10 RT 06 RW 03, Griya BTN Skyline, Kota Raja, Papua. yang diduga mengikuti alamat plt Ketua DPW.
Menurutnya, pencantuman alamat sekretariat di luar wilayah administrasif propinsi Maluku Utara merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan prinsip keberadaan partai politik di daerah,” tegas Ahmad Jaiz.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban partai politik untuk memiliki kantor atau sekretariat di daerah tempat kepengurusan berada telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Regulasi tersebut mewajibkan partai politik memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap tingkatan sesuai wilayah administratifnya.

Ahmad Jaiz menilai, jika SK kepengurusan DPW mencantumkan alamat sekretariat di luar daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama dalam hubungan kelembagaan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta instansi pemerintah lainnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan figur atau personal yang ditunjuk sebagai PLT DPD, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan organisasi, hierarki kewenangan, serta kepastian hukum internal partai.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola partai dan membuka ruang konflik legitimasi kepengurusan di daerah,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ahmad Jaiz mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Gelora Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi serta melakukan penertiban organisasi secara tegas.

“Langkah ini penting demi menjaga marwah partai, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola partai politik yang demokratis dan taat aturan,” pungkasnya.(*)
×
Berita Terbaru Update