![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Tim dokter forensik Mabes Polri, dr. Donald Rinaldi K., Dokter Ahli Madya I Biddokkes Polda Banten, bersama Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, didampingi Polres Halmahera Utara (Halut), melakukan ekshumasi atau tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan untuk keperluan hukum terhadap korban CFK alias Santi (18 tahun), dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Halmahera Utara.
Ekshumasi dilakukan karena pada penanganan awal belum dilakukan otopsi dan korban langsung dimakamkan. Oleh karena itu, dilakukan penggalian kembali untuk mengetahui penyebab kematian serta kemungkinan adanya petunjuk lain.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa hasil otopsi diperkirakan akan diperoleh sekitar satu minggu ke depan terhitung sejak hari ini. Untuk proses pemberkasan, katanya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penetapan tersangka.
“Dengan adanya ekshumasi ini, penanganan perkara akan lebih mendalam sehingga tindak pidana yang terjadi dapat lebih terbuka dan terang,” ungkapnya.
Erlichson menjelaskan, berdasarkan penanganan awal, terdapat satu orang sebagai pelaku utama dan dua orang lainnya yang membantu menyembunyikan korban. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 dan 338 KUHP serta Pasal 181 KUHP.
Sementara itu, tim hukum korban, Yulia Pihang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Halut yang telah mengupayakan pelaksanaan otopsi sesuai permintaan keluarga korban, agar keluarga mendapatkan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Yulia, dengan dilakukannya otopsi, akan muncul berbagai pandangan dan persepsi terkait penyebab kematian. Namun yang terpenting, kata dia, keluarga korban merasa berterima kasih karena otopsi akhirnya dilakukan.
“Keluarga korban akan menunggu hasil otopsi yang dilakukan langsung oleh tim dokter forensik Mabes Polri dan nantinya akan dibuka di hadapan hakim,” tegas Yulia.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dokter forensik, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya unsur pemerkosaan. Namun demikian, pihak korban tetap mendorong penerapan pasal yang sama, yakni Pasal 340, 338, dan 181 juncto Pasal 55 KUHP. Pungkasnya.(Yan)*


