Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Dalami Kasus Letter Sign Halbar, Mantan Bupati Ikut Diperiksa

Selasa | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T10:20:21Z
iklan
Mantan Kepala Kejari Halbar Fahri
JAILOLO, DETIKMALUT.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Letter Sign “Welcome to Halbar” terus bergulir dan memasuki fase penting. Mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, secara resmi telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam rangka pendalaman perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar guna mengurai peran serta keterlibatan berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek penataan ikon daerah itu. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian publik Halmahera Barat.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Fahri, membenarkan bahwa Danny Missy telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pisah Tugas di Kantor Bupati Halbar, Senin (19/1), Fahri menegaskan bahwa hingga saat ini status Danny Missy masih sebagai saksi.

“Bapak Danny Missy telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangan kemarin dan alat bukti yang lain, yang bersangkutan sekarang posisinya diperiksa sebagai saksi,” ujar Fahri di sela-sela pengumuman mutasi tugasnya ke Kejati Sulawesi Utara.

Menurut Fahri, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencocokan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikantongi jaksa. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis dan seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum di persidangan.

Jaksa, lanjut Fahri, telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abd Rajak, mantan Staf Ahli, Samsudin Senen, serta pihak pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras berinisial IG. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp930 juta.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Fahri membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Nanti ke depan dalam persidangan ada pihak-pihak yang harus ditarik lagi, tentu saja itu sudah menjadi kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang baru,” tambah Fahri.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai dan masih berpotensi menyeret aktor lain, tergantung pada fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menjadi penting mengingat proyek Letter Sign merupakan kegiatan strategis yang berada dalam lingkup kebijakan pemerintah daerah.

Menutup keterangannya, Fahri menitipkan pesan kepada insan pers agar tetap mengawal dan memantau jalannya persidangan secara kritis. Ia menekankan peran media dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, masyarakat Halmahera Barat kini menanti kejelasan dan ketegasan hukum, sekaligus berharap kasus dugaan korupsi tersebut dapat diungkap secara terang benderang tanpa pandang bulu.(*)
×
Berita Terbaru Update