![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Memasuki hari kedua pelaksanaan verifikasi faktual lapangan, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara kembali turun langsung melakukan verifikasi di Desa Persiapan Era Fagogoru, yang merupakan pemekaran dari Desa Induk Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penataan desa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi faktual lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait batas wilayah desa, jumlah dan sebaran penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta kesiapan sosial masyarakat dalam mendukung pembentukan desa persiapan.
Pada pelaksanaan verifikasi hari kedua ini, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara disambut dengan antusias oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Era Fagogoru, serta didukung penuh oleh pemerintah kecamatan setempat. Masyarakat dan aparatur desa secara aktif mengikuti seluruh rangkaian proses verifikasi, mulai dari peninjauan batas wilayah hingga dialog dan klarifikasi data lapangan.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas wilayah calon desa, meninjau fasilitas pemerintahan desa, serta berdialog dengan masyarakat guna memastikan adanya kesepakatan dan dukungan sosial. Proses ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif untuk meminimalkan potensi persoalan batas wilayah maupun konflik sosial di kemudian hari.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, selaku PIC teknis penataan 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah, mengatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam proses verifikasi faktual lapangan.
“Verifikasi faktual ini tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat langsung kesiapan sosial masyarakat. Antusiasme Pemerintah Desa Era Fagogoru dan masyarakat yang mengikuti seluruh proses verifikasi menjadi modal penting agar penataan desa berjalan objektif dan berkualitas,” ujar Muhammad Assyura Umar.
Ia menambahkan bahwa kegiatan verifikasi dan penataan desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah direncanakan berlangsung selama kurang lebih enam hari ke depan, mencakup seluruh 11 desa persiapan yang menjadi objek penataan.
“Selama kurang lebih enam hari ke depan, tim akan turun langsung ke seluruh desa persiapan untuk memastikan setiap tahapan penataan dilakukan sesuai ketentuan dan berbasis data lapangan. Hasil verifikasi ini nantinya menjadi dasar rekomendasi dalam pengambilan kebijakan penataan desa di Halmahera Tengah,” tambahnya.
Hasil verifikasi faktual lapangan tersebut selanjutnya akan dirangkum sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara kepada pemerintah daerah sebelum ditetapkannya kebijakan lanjutan terkait desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah.(Red)*

