![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memanggil pihak Bank Mandiri Cabang Ternate guna mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan aliran dan mekanisme keuangan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Kepala BPKAD Maluku Utara didasarkan pada surat panggilan bernomor B-106/Q.2.11/Fd.1/01/2026, sementara pemanggilan terhadap pihak Bank Mandiri Cabang Ternate tertuang dalam surat bernomor B-105/Q.2.11/Fd.1/01/2026.
"Panggilan itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan TPI Goto pada DKP Malut tahun anggaran 2021," ucapnya.
Menurut Kajari, keterangan dari Kepala BPKAD maupun pihak perbankan dinilai penting untuk mengurai peran masing-masing pihak, khususnya terkait pengelolaan anggaran, proses pencairan dana, serta kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun keuangan dalam proyek tersebut.
Sabar juga mengungkapkan bahwa kedua pihak yang dipanggil telah memberikan konfirmasi kepada penyidik, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Pemanggilan tersebut terkonfirmasi dari pihak yang dipanggil minta dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan menjadi pada hari Rabu 21 dan Kamis tanggal 22 Januari 2026," ucapnya mengakhiri.
Sejauh ini, Kejari Tidore masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui secara langsung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek TPI Goto tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku Utara.(*)


