Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Maluku Utara Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus

Rabu | Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T08:39:40Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama yang dilayangkan penyidik.

Aliong Mus diketahui memimpin Kabupaten Pulau Taliabu selama dua periode, yakni 2016–2021 serta 2021–2024, dan merupakan kader Partai Golkar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati Malut.

Kasus pertama terkait pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang dibiayai melalui APBD 2023 dengan total anggaran mencapai Rp17,5 miliar. Proyek tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai temuan sekitar Rp8 miliar.

Pekerjaan ISDA diketahui dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun, dan dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan sembari mengumpulkan keterangan tambahan.

Kasus kedua yang menyeret nama Aliong berkaitan dengan dua paket pekerjaan peningkatan jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan dengan total anggaran Rp10,9 miliar, yang dilaksanakan oleh CV Berkat Porodisa.

Selain itu, penyidik juga menyoroti proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Perkara ini telah berada pada tahap penyidikan.

“Mantan Bupati Taliabu sudah dipanggil, namun belum hadir. Kita agendakan kembali,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko. Pihak kejaksaan berharap Aliong hadir sesuai jadwal terbaru agar proses hukum dapat berjalan optimal dan memberikan kejelasan terkait pengelolaan anggaran daerah. (*)
×
Berita Terbaru Update