![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan Majelis Etik Propam Polda Maluku Utara kepada seorang anggota Polri berinisial AIPDA SS alias Sibli. Oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Putusan PTDH itu dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar Propam Polda Maluku Utara pada Selasa, 16 Desember 2025. Majelis etik menilai perbuatan terlapor telah mencederai etika profesi kepolisian sehingga layak dijatuhi sanksi terberat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Ternate berinisial EP alias Efendi, yang mengadukan AIPDA SS atas dugaan hubungan terlarang dengan istrinya, SA. Hubungan tersebut diduga berlangsung di Kota Ternate dan menjadi dasar laporan ke Propam Polda Maluku Utara.
Pelapor Efendi, melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa majelis etik tetap memberikan ruang bagi terlapor untuk menempuh mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan internal Polri.
“Saudara AIPDA SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut,” jelas Bahtiar, Rabu (17/12).
Bahtiar menegaskan, laporan yang diajukan kliennya sejak awal didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan sekadar tuduhan sepihak.
“Kami persilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” pungkasnya.
Diketahui, AIPDA SS sebelumnya bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai. Ia dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Kasus tersebut mencuat setelah Efendi memperoleh bukti berupa foto istrinya bersama AIPDA SS di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas dasar itu, Efendi melaporkan peristiwa tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/96/XI/2025/Yandun tertanggal 5 November 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan tersebut. “Saya cek dulu ke Kabid Propam,” singkatnya.
Putusan PTDH ini sekaligus menjadi penegasan sikap institusi Polri dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya, serta memastikan setiap pelanggaran etik diproses sesuai aturan yang berlaku.(*)


