Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Pencurian Beruntun di Tidore Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka

Rabu | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T15:59:12Z
iklan
TIDORE, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis pers yang digelar di ruang lobi Polresta Tidore, Selasa (16/12/2025).

Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan, menjelaskan bahwa rilis pers tersebut mencakup dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/XI/RES.1.8./2025/SPKT/Polresta Tidore/Polda Malut tertanggal 26 November 2025 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/RES.1.8./2025/SPKT/Polresta Tidore/Polda Malut tertanggal 29 November 2025 terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pada kasus pertama, pelaku berinisial HT (32) terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di empat lokasi berbeda.

Aksi pertama terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Kantor KUA Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur. Pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan linggis dan obeng ganda, lalu membawa kabur satu unit laptop Lenovo Ideapad 100-14IBD, adaptor AC Lenovo, serta modem WiFi portable Telkomsel Orbit merek Huawei.

Selanjutnya, pada 9 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIT, pelaku kembali beraksi di Kantor Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur. Dari lokasi tersebut, HT mengambil satu unit laptop notebook merek ASUS, adaptor AC, serta satu tas ransel warna hitam merek Acer.

Aksi pencurian ketiga dilakukan pada 18 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di Kantor Kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur. Barang yang digasak pelaku berupa satu unit proyektor merek Acer dan satu unit kamera Canon EOS 1200D.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya pada 25 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al-Mustaqim, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur. Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa sejumlah barang elektronik, di antaranya satu unit kamera Canon EOS 4000D, satu battery charger, satu kamera Canon EOS 1200D, satu unit proyektor merek Infocus beserta remote, kabel VGA, kabel power, tas proyektor, serta tas ransel.

Dalam setiap aksinya, HT diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi DG 5940 LD. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-3e dan ke-5e jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan pelaku berinisial AL (28), yang berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 November 2025, melakukan pencurian di rumah korban saudari SI (53), warga Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, pada 17 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIT.

Pelaku yang diketahui tinggal di rumah kos yang berdekatan dengan kediaman korban, masuk dengan cara mendobrak pintu samping rumah. Setelah masuk ke dalam, pelaku menuju kamar keluarga dan mencongkel lemari kayu menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya. Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil satu tas warna hitam bermotif bunga yang berisi dua dompet kecil warna hitam, dengan total uang tunai sekitar Rp62.000.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp62 juta. Uang hasil pencurian diketahui telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Terhadap pelaku AL, penyidik menerapkan Pasal 363 ke-5e dan/atau Pasal 362 KUHPidana.

Polresta Tidore menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
×
Berita Terbaru Update