JAILOLO, DETIKMALUT.com - Dalam upaya menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru. Langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proyek yang merugikan negara hampir satu miliar rupiah tersebut.
Kejari Halbar pada Jumat (21/11/2025) resmi menetapkan IG, pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras, sebagai tersangka tambahan setelah ia memenuhi panggilan ketiga penyidik. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Kepala Kejari Halbar, Fahri, mengungkapkan bahwa keputusan penetapan IG dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bahwa peran yang bersangkutan memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik kejaksaan hari ini telah mengambil sikap menetapkan salah satu tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan letter sign Welcome to Halbar,” ujarnya.
Fahri menjelaskan, IG ditetapkan bukan sebagai penyedia, melainkan sebagai pihak yang menjalankan proyek. Proyek tersebut bahkan diduga tidak diproses melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang resmi. IG sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua, sebelum akhirnya hadir di panggilan ketiga.
“Alhamdulillah yang bersangkutan datang pada hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Fahri.
Menurut hasil ekspos penyidik, keterangan IG saat diperiksa sebagai saksi justru memperkuat dugaan keterlibatannya dalam proyek yang dibangun sejak 2017 dan menggunakan anggaran APBD 2018 sebesar Rp 1 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Proyek tersebut berlokasi di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Sebelum IG, Kejari sudah lebih dulu menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka, yakni Syahril Abd Rajak, mantan Sekda Halbar tahun 2017, serta Samsudin Senen, Staf Ahli Bidang Pemerintahan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Halbar periode 2018–2021.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Fahri menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip kecukupan alat bukti.
“Pada intinya selama masih ada pihak yang terlibat dalam masalah hukum dan punya kecukupan alat bukti, kita akan tarik sebagai pihak yang akan bertanggung jawab. Tetapi sampai dengan hari ini, yang bisa ditarik dimintai pertanggungjawaban adalah tiga orang tersebut,” jelasnya.
Isu adanya keterlibatan warga negara asing juga turut dijelaskan. Michael A. Villareal asal Amerika Serikat disebut masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, perannya hanya sebatas penghubung antara pekerja lapangan dan pemerintah daerah, tanpa ditemukan fakta yang mengarah pada tindakan pidana.
Dengan adanya tersangka baru, Kejari Halbar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini benar-benar terungkap. Proyek yang semestinya menjadi ikon daerah di Tanjung Guaeria itu justru berubah menjadi temuan korupsi yang kini menjadi perhatian publik.(*)

