Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Halbar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tiga Masih di Bawah Umur

Selasa | Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T01:53:54Z
iklan
Ilustrasi
JAILOLO, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor Halmahera Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan seorang remaja berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengatakan laporan kejadian diterima di SPKT Polres Halbar pada 18 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diketahui terjadi tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 15 Oktober 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Jailolo.

“Korban awalnya sedang menonton acara penutupan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 tingkat Provinsi Maluku Utara di Lapangan Sasadu Desa Acango. Salah satu pelaku, PS alias Pet (20), mengajaknya pergi dengan alasan menghadiri pesta ronggeng, namun korban justru dibawa ke rumah kosong,” jelas Ikra.

Di lokasi itu, korban diduga menjadi korban tindak asusila oleh PS bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur.

Menurut IPTU Ikra, tersangka PS (20) telah ditahan sejak 19 Oktober 2025, sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena di Kabupaten Halmahera Barat belum tersedia Lembaga Pemasyarakatan Anak.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D serta Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dari jajaran kepolisian. “Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Teguh, Senin (27/10/2025).

Kapolres juga menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka. Menurutnya, banyak kasus serupa berawal dari ajakan atau bujukan yang menyesatkan. “Orang tua harus lebih waspada. Jangan mudah percaya ajakan atau alasan yang tidak jelas, seperti pesta atau acara hiburan,” ujarnya.

Teguh menambahkan, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan dan pemulihan trauma psikologis.(*)
×
Berita Terbaru Update