![]() |
JAILOLO, DETIKMALUT.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abdul Radjak, yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar periode 2018–2021, Samsudin Senen.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, membenarkan penetapan dan penahanan kedua mantan pejabat tersebut. “Benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign,” jelas Fahri, Selasa (28/10/2025).
Proyek senilai Rp1 miliar itu melekat di Dinas DPMPTSP Halbar. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2017, sementara anggarannya baru diakomodir dalam APBD tahun 2018.
Penyidik menilai, pelaksanaan proyek yang mendahului anggaran merupakan pelanggaran prosedur dan menjadikan proyek tersebut secara teknis masuk kategori total lost atau kerugian total bagi keuangan daerah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahril dan Samsudin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk keperluan penyidikan lanjutan. “Penahanan dilakukan guna memperlancar proses pemberkasan dan mencegah potensi hambatan dalam penyidikan,” ujar Fahri.
Dalam proses penyidikan, Kejari Halmahera Barat telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, dan mantan Kepala BPKAD Halbar, Muhammad Maradjabessy.(*)

