
![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Rabu (8/10). Perjanjian kerja sama ini terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi para calon pengantin (catin) yang berencana menikah.
Kepala BNN Halut, Fadly Irwandy Sadik, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN. Dengan penandatanganan PKS tersebut, pasangan calon pengantin yang berencana menikah nantinya akan menjalani pendampingan dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHP) sebelum melakukan tes urine.
Pembuatan surat keterangan SKHP ini dimaksudkan agar pasangan calon pengantin dapat menghindari bahaya narkoba sebelum melangsungkan pernikahan.
“Tes urine bagi calon pengantin dilakukan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta deteksi dini di masing-masing calon pengantin,” kata Fadly, Kamis (9/10).
Sementara itu, perwakilan Kemenag, Jubair Kantohe, mengapresiasi kerja sama yang dilakukan BNN bersama Kemenag. Ia menyampaikan bahwa para pegawai Kemenag juga akan menjalani tes urine.
“Hal ini dilakukan karena Kemenag sebagai lembaga agama yang menjaga moralitas harus benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.(Yan)*