
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Dalam pidato yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Kamis (1/5), Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kebijakan baru yang akan menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan stabilitas kerja yang lebih baik bagi buruh di seluruh negeri.
Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja dimana Perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan lain (vendor atau penyedia jasa).Namun, menariknya, kebijakan yang diusulkan Presiden Prabowo ini telah diterapkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), sebuah perusahaan pertambangan emas yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Sejak saham perusahaan tersebut diakuisisi oleh Indotan Halmahera Bangkit (IHB), yang dimiliki oleh pengusaha Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert, pada tahun 2020, sistem kerja outsourcing di NHM resmi dihapuskan.
Menurut Iksan Maujud, Kuasa Hukum NHM, keputusan perusahaan untuk menghapuskan sistem outsourcing merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan secara matang dan bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi karyawan.
"Meskipun sistem outsourcing memiliki manfaat tertentu, dampak negatifnya sering kali lebih besar bagi para pekerja. Mereka menghadapi ketidakpastian dalam masa depan pekerjaan serta sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan hak-hak seperti jaminan sosial atau tunjangan lainnya," jelasnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi besar dari berbagai serikat pekerja yang ada di NHM. Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa sebelum NHM diakuisisi oleh Indotan, banyak karyawan yang masih bekerja dengan sistem outsourcing.
"Namun sejak NHM resmi menjadi milik Haji Robert pada Maret 2020, semua karyawan outsourcing dialihkan menjadi pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini adalah langkah luar biasa yang sangat dihargai oleh serikat pekerja, karena memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para karyawan," ujarnya.
Senada dengan Rusli, Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menyoroti perbedaan signifikan antara tenaga kerja outsourcing dan tenaga kerja tetap.
"Tenaga kerja outsourcing sering kali mengalami keterbatasan dalam mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti tunjangan kesehatan, jaminan sosial, cuti, bahkan bonus. Dengan dihapuskannya sistem ini di NHM, karyawan kini memiliki kepastian hukum dan akses terhadap hak-hak tersebut," tambahnya.
Kebijakan yang diterapkan oleh NHM sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa keputusan NHM ini adalah bukti nyata perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
"Haji Robert adalah sosok pengusaha yang tidak hanya memperhatikan profit perusahaan tetapi juga kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar. Langkah menghapus sistem outsourcing adalah keputusan yang sangat positif bagi karyawan NHM, dan kami berharap lebih banyak perusahaan mengikuti jejak ini," kata Rudi. (Yan)***