Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Malut dan Kejati Jalin Kerja Sama Hukum Demi Proyek Strategis yang Transparan

Rabu | Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T03:39:26Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam rangka pendampingan hukum terhadap tiga proyek strategis yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Seremoni penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di Aula Kejati Malut pada Selasa (6/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, secara langsung menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Plt. Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menyebutkan bahwa tiga kegiatan yang akan didampingi Kejati meliputi rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur, Rumah Dinas Wakil Gubernur, serta Kantor Gubernur Maluku Utara.

“Dinas PUPR menggandeng Kejati untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar tidak ada kendala, khususnya yang menyangkut aspek hukum di kemudian hari,” ujar Risman.

Ia menambahkan, tim dari Kejati akan terlibat sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek, guna menjamin kualitas hasil pekerjaan dan ketepatan waktu penyelesaian. Setiap perkembangan akan dilaporkan secara rutin dan tertulis kepada Kepala Kejati Malut.

"Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Ibu Gubernur Sherly Laos yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintahan," katanya.

Gubernur Sherly Tjoanda Laos dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret dari komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas.

“Sebagai pemerintah daerah, terkadang kami diperhadapkan dengan permasalahan hukum yang kompleks, terutama terkait pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, sengketa administratif, serta penyelamatan keuangan negara,” ungkapnya.

Menurut Sherly, sinergi dengan Kejati merupakan langkah strategis untuk mendapatkan dukungan hukum yang profesional, objektif, dan bersifat preventif. Ia juga mengimbau kepada seluruh OPD yang hadir agar menjadikan forum tersebut sebagai sarana aktif untuk berkonsultasi dan melibatkan Kejati dalam setiap pengambilan keputusan yang mengandung aspek hukum.

“Semoga kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat, berintegritas tinggi dalam upaya penegakan supremasi hukum demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin. Selain menandatangani MoU, pihaknya juga menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) atas permohonan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Saya berharap agar adanya dukungan penuh dan kolaborasi bersama dari semua pihak demi arah pembangunan Maluku Utara yang lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Wakil Kepala Kejati, sejumlah pimpinan OPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejati Malut.(Red)*
×
Berita Terbaru Update