
![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - DPRD Kabupaten Halmahera Utara secara kelembagaan merespon usulan Panitia Pemakaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kao - Raya. Setelah Komisi I DPRD, Wakil Ketua I Inggrid Paparang dan wakil ketua II Abdilah Bailussy, rapat dengar pendapat (RDP) Bersama Panitia DOB Kao - Raya.
Pada prinsipnya DPRD secara kelembagaan mendukung sepenuhnya pemekaran suatu daerah untuk percepatan pembangunan.
"Walaupun morotorium belum dicabut, tapi perlu lobi lobi dengan Partai sehingga ada solusi, Daerah kita ini sangat membutuhkan pembangunan yang cepat untuk mengejar ketertinggalan." Kata Komisi I DPRD Halut Yulius Bagilaha Rabu (21/5/2025).
Pekan depan DPRD akan melaksanakan rapat secara internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kao - Raya.
Senada disampaikan Panitia DOB Kao- Raya, Fanperen Karapeo, Komisi I dan pimpinan DPRD telah menyetujui pembentukan Pansus Kao - Raya yang di akan dibahas pada rapat internal.
Menurutnya perjuangan DOB Kao - Raya ini untuk masyarakat lima Kecamatan Kao - Malifut untuk kepentingan generasi kedepan. Sebab suatu daerah tidak akan bisa berubah jika Daerah tersebut tidak dimekarkan.
Pihaknya mengaku perjuangan ini sudah cukup lama, sejak tahun 2011 sudah di deklarasi dan pada waktu itu terkendala Morotorium sehingga tertunda, dan Ini adalah kesempatan karena akan dicabutnya morotorium oleh pemerintah pusat.
"Pemekaran Daerah Kabupaten baru adalah menjawab rentang kendali pelayanan publik di lima kecamtan Kao Makifut." Ujarnya mengakhiri.(Yan)***