
![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat undangan rapat bernomor A.022/SU/NHM/IV/2024 yang saat ini beredar.
Surat tersebut adalah HOAX, dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan maksud menipu dan merugikan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima oleh NHM, sudah ada korban yang tertipu oleh modus ini. Penipu berusaha menarik kerja sama atau menawarkan posisi sebagai vendor dalam proyek yang diklaim berada di dalam perusahaan NHM padahal semuanya adalah kebohongan.
Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan ilegal. "Kami tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut. Ini adalah bentuk penipuan yang dapat dikenakan sanksi hukum berat," ujarnya.
Penipuan ini masuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan penipuan yang diatur dalam KUHP: Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan maksud mengelabui dan mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara.
NHM sedang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan mereka mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. NHM juga meminta seluruh masyarakat dan pelaku bisnis untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan segala bentuk kerja sama yang mengatasnamakan NHM tanpa verifikasi langsung. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
1. Pastikan keaslian dokumen – Hubungi langsung NHM untuk mengonfirmasi surat yang Anda terima. 2. Jangan gegabah menjalin kerja sama – Semua kerja sama resmi selalu melalui prosedur formal NHM. 3. Laporkan ke pihak berwenang – Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian agar oknum pelaku dapat ditindak.
NHM akan bertindak terhadap tindakan ilegal yang mencatut nama perusahaan. Segera hentikan segala bentuk komunikasi dengan pihak yang mencurigakan dan pastikan Anda tidak menjadi korban penipuan ini. (Ymn)***