Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KNPI Maluku Utara Desak Polisi Segera Proses Hukum Oknum Satpol PP yang Aniaya Jurnalis

Selasa | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T11:49:15Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa hari lalu mengundang perhatian publik, termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Utara. Organisasi kepemudaan ini mendesak Kepolisian Resor (Polres) Ternate untuk segera menindak tegas oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang telah beredar luas, memperkuat bukti atas tindakan kekerasan tersebut.

Ketua DPD KNPI Malut, Imanullah Muhammad, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pelaku harus mendapat sanksi tegas sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Pelaku harus diberikan efek jera sehingga tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi yang lain," ujar Imanullah pada Selasa (25/02/2025).

Selain melanggar KUHP, tindakan kekerasan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Iman menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga.

"Tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Ternate merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang," tambahnya.

Lebih lanjut, Iman mendesak Wali Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi disiplin kepada oknum Satpol PP yang terlibat dalam insiden ini.

"Pemerintah Kota Ternate harus mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang," tutupnya.***


×
Berita Terbaru Update