
![]() |
Istimewa |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku kasus pencabulan di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Halmahera Timur. Saat ini, tersangka telah diserahkan dan diamankan di Polsek Ternate Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku berinisial M.S.M alias Muhlis (50) ditangkap pada Senin (10/2/2025) berdasarkan surat penetapan DPO nomor: TAP-TSK/03/XI/2024 yang diterbitkan pada 3 November 2024 oleh Polsek Ternate Utara. Muhlis sebelumnya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, dalam keterangannya pada Selasa (11/2/2025), menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Timur atas keberhasilan menangkap tersangka yang selama ini buron.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur yang telah berhasil menangkap DPO kami. Ini adalah hasil kerja sama yang baik dalam penegakan hukum," ujar Iptu Wahyuddin.
Muhlis disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Namun, berkat koordinasi dan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di Halmahera Timur dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ternate Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***