
TERNATE, DETIKMALUT.com - Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap massa aksi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo. Laporan ini terkait dengan tindakan Bupati Frans yang diduga membubarkan demonstrasi GMKI dengan mengejar massa aksi menggunakan parang pada Jumat (31/5) lalu.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. "Setelah laporan diterima, Polda Maluku Utara akan meneliti laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (3/6).
AKBP Bambang Suharyono menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh korban terhadap Bupati Frans Manery meliputi pengancaman terhadap nyawa, perusakan, dan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum Bupati Frans dipanggil oleh penyidik.
"Jadi ini nanti ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Setelah kita sudah teliti semua baru kita panggil Bupati," tambahnya.
Laporan ini menarik perhatian publik dan berbagai pihak yang menantikan kelanjutan dari proses hukum terhadap kasus yang melibatkan pemimpin daerah ini. Demonstrasi GMKI pada Jumat lalu dilaporkan berakhir ricuh setelah diduga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara terhadap para demonstran.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh Polda Maluku Utara diharapkan dapat memberikan keadilan dan klarifikasi atas dugaan tindak pidana tersebut, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.***