
![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tersangka tersebut adalah Imran Jakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Surat penetapan tersangka, dengan nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di provinsi tersebut.
Selain Imran Jakub, KPK juga mengungkap bahwa dua kepala organisasi perangkat daerah dan satu pihak swasta menjadi fokus penyelidikan, namun identitas mereka belum diungkap.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan korupsi yang terkait dengan pengisian jabatan di Maluku Utara.***