Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Penipuan Pengangkatan CPNS Palsu Terbongkar di BKPSMD Kota Ternate

Selasa | Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T04:25:21Z
iklan
Ilustrasi
TERNATE, DETIKMALUT.com - Dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) Kota Ternate telah terkuak. 

Pegawai berinisial NA diduga menipu belasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan iming-iming pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kepala BKPSMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Selasa (5/3).

Menurut Samin, NA yang bertugas di BKPSMD menggunakan modus pengumuman palsu terkait pengangkatan PTT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui seleksi berkas hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh wali kota. Para korban, yang berjumlah 15 orang, dipercaya dan kemudian menyetorkan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Aksi ini terbongkar ketika para korban datang melaporkan, karena semua proses pengurusan dilakukan secara online, namun mereka tidak diangkat sebagai ASN. Sebaliknya, oknum tersebut terus meminta uang dari korban," jelasnya.

Pelaku diduga mematok biaya sebesar Rp 25 juta per orang, dan semua korban sudah menyetorkan uang sesuai yang diminta. Kasus ini sedang ditangani oleh BKPADMD dan proses pemeriksaannya telah dimulai sejak kemarin. Pelaku akan diperiksa selama seminggu oleh tim yang terdiri dari Kepala BKPSDMD, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Kabid Penilaian Kinerja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ini telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai dengan serius sesuai PP Nomor 94 tahun 2021, yang dapat berujung pada penurunan pangkat hingga pemecatan tidak hormat karena melanggar banyak pasal," tegasnya.

"Saya ingin mengimbau kepada para PTT, jika ada tawaran atau iming-iming dari siapapun, itu adalah bohong dan penipuan. Karena pengangkatan sebagai ASN atau PPPK harus melalui mekanisme seleksi dan tidak dipungut biaya," tambahnya.(Red)*
×
Berita Terbaru Update