Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Lakukan Penghitungan Ulang di Kecamatan Obi

Selasa | Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T04:30:01Z
iklan

Istimewa

TERNATE, DETIKMALUT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah mengambil langkah tindaklanjut terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan ulang C-Hasil, khususnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan perbedaan data perolehan suara yang disampaikan oleh Saksi Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara, petugas KPU melakukan penghitungan ulang melalui plano perolehan suara DPR RI atau C-Hasil untuk Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penghitungan suara ulang melalui plano dilakukan oleh KPU hari ini (12/3/2024) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara. Sebelumnya, Saksi Caleg DPR RI dari Partai Golkar telah menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara yang mengalami selisih hingga mencapai 789 suara.

Proses penghitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi diperkirakan selesai pada pukul 23.00 WIT hari ini. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Nareng, menyatakan bahwa KPU telah menyelesaikan pengesahan perolehan suara di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, sementara Kabupaten Halmahera Selatan masih dalam proses.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Halmahera Selatan dalam pleno tingkat Provinsi telah disahkan oleh KPU untuk rekapitulasi suara Pilpres, DPD, dan DPRD Provinsi.

Namun, pengesahan rekapitulasi suara DPRD Provinsi menuai protes dari Bawaslu dan diminta untuk ditinjau kembali. Bawaslu juga merekomendasikan penyandingan data yang bermasalah di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Untuk sementara, diketahui bahwa dalam penghitungan suara ulang dari C-Hasil di Kecamatan Obi terdapat 9 Desa dengan total 103 TPS, terdiri dari 50 TPS dari 9 Desa dan 53 TPS khusus. Proses penghitungan suara ulang ini dilakukan sesuai dengan permintaan dan harapan dari partai politik terkait.(Red)*
×
Berita Terbaru Update