![]() |
| Foto Istimewa |
TERNATE, DETIKMALUT.COM – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menghadiri mediasi bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 untuk membahas kepastian pemanfaatan aset tanah seluas 298 hektare yang digunakan sebagai kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara.
Mediasi yang difasilitasi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejati Malut, Ternate, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Kepala Kejati Malut, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Daniel Panannangan. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Halut E.J. Papilaya, Kepala Dinas Perkim Frans Babua, Kabag Hukum Doraino Hohari, serta Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene.
Mediasi ini menindaklanjuti permohonan PTPN I Regional 8 tertanggal 7 Oktober 2026 dan surat Bupati Halut tertanggal 9 Oktober 2026 terkait penyelesaian pemanfaatan aset tanah tersebut.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Halut dan PTPN I diharapkan dapat menemukan solusi atas persoalan pemanfaatan lahan, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai status dan penggunaan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan sebagai kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara. (Yan/Red)

